TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Gus De (35) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada Kepolisian karena melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian korban capai ratusan juta.
Jajaran Satreskrim Polresta Denpasar berhasil menangkap Gus De pada Kamis (8/3/2018) malam kemarin di Kecamatan Dawan Klungkung.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, Jumat (9/3/2018) sore didampingi Wakasat Reskrim dan atas seizin Kapolresta Denpasar.
"Pelaku melakukan penipuan dengan membuat Nota Pesanan Barang Palsu mengatas namakan UPT dari suatu Dinas Provinsi Bali," jelasnya.
Lalu Gus De mengambil barang–barang Elektronik di toko korban dengan mengaku sebagai pegawai UPT tersebut selanjutnya barang–barang tersebut dijual oleh pelaku ke toko – toko elektronik atau perorangan di wilayah Denpasar dan diluar Denpasar.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari Gus De yakni sebanyak 58 TV LED dan 5 unit sound system merk Bose.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 378 KUHP dan dengan ancaman hukuman penjara 4 Tahun.(*)