TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - VO (24), mendekam di tahanan Polresta Yogyakarta terkait kasus penyalahgunaan obat psikotropika golongan 4.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sugeng Riyadi mengatakan, penangkapan terhadap VO dilakukan, Selasa (6/3/2018), di wilayah Tridadi, Sleman.
Baca: Karena Masih Gondrong, Putri Marino Lihat Chicco Jerikho Menyeramkan Kala Mendekatinya
Baca: Cerita Chicco Jerikho PDKT dengan Putri Marino, Awalnya Susah Diajak Jalan
Baca: Inul Daratista Klaim Sebagai Hot Mama, Rahasianya Yoga
Dari penangkapan itu, polisi menyita ratusan pil Alprazolam dan Riklona. Termasuk satu unit smartphone, yang digunakan pelaku untuk bertransaksi obat terlarang tersebut dengan bandar.
"Pelaku kami tangkap saat di pinggir jalan, setelah ditanyai ternyata dia (VO) masih menyimpan pil di rumahnya. Sampai di rumahnya kami lakukan penggeledahan dan mendapati 200 pil Alprazolam dan 100 pil Riklona 2mg. Jadi totalnya ada 300 pil yang disita," terang Kompol Sugeng, Kamis (8/3/2018).
Saat diperiksa, VO mengaku sudah tiga bulan mengkonsumsi pil tersebut. Dosisnya dua kali sehari. Pagi dan sore.
"Nah, pil sisanya ternyata untuk diberikan ke burung ocehan yang dipeliharanya. Jadi, pilnya itu ditumbuk dan dicampur sama pakan burung, biar ocehannya bagus," ujar Kompol Sugeng.
Kompol Sugeng, menuturkan VO memiliki banyak peliharaan burung ocehan di rumahnya. Polisi menghitung ada 10 burung yang ditempatkan dalam sangkar masin-masing.
Baca: Blusukan Pakai Sandal, Djarot Saiful Hidayat Imbau Masyarakat Jangan Tertipu Penampilan
Baca: Jika Tempat Bersejarah Terabaikan, Kota Medan Hanya Sebagai Transit Bagi Wisatawan
Baca: Remaja 15 Tahun Diperkosa Ayah Kandung Saat Ibunya Dipenjara Terkait Narkoba
Baca: Dokter Bimanesh Emoh Satu Jadwal Sidang dengan Fredrich Yunadi