Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya dari pelaku, pelaku mendapatkan ratusan obat itu dari seseorang yang beralamatkan di daerah Condong Catur, Depok, Sleman.
Pelaku juga mengakui telah lebih dari sekali bertransaksi dengan orang tersebut.
"Pelaku mengakui kalau dia sudah 2 kali beli dari mister X dan dengan cara COD. Pelaku tetap kami proses dan dijerat pasal Pasal 62 juncto pasal 60 ayat 5 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.
Sang Pengedar Pil Ternyata Seorang Penjual Ayam
Setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan VO, pihaknya berhasil mendapatkan lokasi keberadaan penjual pil.
Bahkan hanya berselang beberapa jam pihaknya berhasil meringkus YBN (41), warga Condongcatur, Depok, Sleman.
"Pengedarnya kami tangkap jam 5 pagi di perumahan yang ada di Condongcatur," katanya.
Saat memgamankan sang pengedar, pihaknya turut menyita satu smartphone dan sebuah tas berwarna hitam yang ternyata berisi ratusan pil siap jual.
Kepada pihaknya pelaku juga mengakui bahwa seorang pemakai.
"Saat penggeledahan kami sita 280 pil Calmlet 1mg, 135 pil Alprazolam 1mg, 40 butir pil Otto Alprazolam, 40 butir pil Riklona 2mg dan 40 butir pil Riklona 1mg. Jadi totalnya kami sita 535 pil dari tangan pelaku," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, YBN mendapatkan barang tersebut dari Solo, Jawa Tengah dan bertansaksi dengan cara COD dengan seorang bandar asal Solo.
YBN juga mengaku hanya menjual barang itu kepada orang yang dikenalnya dan dalam partai besar saja.
"Dari pengakuannya, pelaku kalau transfer Rp 2-3 juta kepada sang bandar. Setelah itu COD di Klaten agar aman dan dijualnya lagi perpapan (10 butir) dengan harga antara Rp 250-300 ribu kepada pelanggannya. Baru 6 bulan dia menjadi seorang pengedar pil," ujarnya.
Ditambahkan Kompol Sugeng, dalam memgedarkan barangnya, YBN menerapkan sistem jemput bola kepada pelanggannya, yakni pembeli datang ke rumahnya untuk mengambil barang tersebut.