Namun, sebelumnya telah tercapai kesepakatan terlebih dahulu.
"Pengedar ini kesehariannya jadi penjual ayam di pasar. Karena tergiur untung besar jualan pil maka ikut jadi pengedar tadi. Bisa dikatakan pekerjaan sampingannya jualan pil.
Ditambahkannya lagi, YBN tetap diproses pihaknya dan disangakakan pasal Pasal 62 juncto pasal 60 ayat 4 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan hukuman 5 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Selain Dipakai Sendiri, Ratusan Pil yang Dibeli Pemuda ini Digunakan untuk Pakan Burung, http://jogja.tribunnews.com/2018/03/08/selain-dipakai-sendiri-ratusan-pil-yang-dibeli-pemuda-ini-digunakan-untuk-pakan-burung?page=4.