TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Seorang pemuda harus berurusan dengan polisi gara-gara perilakunya di media sosial.
Di kabupaten Jember, pemilik akun Habib Newport harus berhadapan dengan hukum setelah membuat postingan yang menghina bendera Merah Putih.
Postingan itu bergambar karikatur seseorang yang sedang mengencingi bendera Merah Putih.
"Indonesia kok gae tukaran ae... Diuyui ae (Indonesia kok dijadikan bahan bertengkar saja... Dikencingi saja)," tulisnya dalam postingan tersebut.
Akibat postingan itu , banyak netizen yang dibuat geram lalu membanjirinya dengan komentar pedas.
Postingan di salah satu grup Facebook tersebut diketahui polisi, Kamis (8/3/2018).
Berdasarkan penyelidikan yang didapat pihak kepolisian dengan dibantu masyarakat, akhirnya pemuda yang belakangan diketahui berinisial NH, warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Jember tersebut, ditangkap Kamis (8/3/2018) petang
Malam itu juga ia digelandang ke Polres Jember guna proses lebih lanjut.
Kuli Bangunan
Dari penyelidikan sementara terungkap, pelaku sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan di Surabaya.
Pelaku mengaku khilaf dan seketika itu langsung menghapus postingannya. "Saya khilaf dan langsung hapus postingan itu pak, saya minta maaf," ujarnya sambil menangis
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, pihaknya langsung mengamankan yang bersangkutan karena untuk mengantisipasi persekusi dari masyarakat dan netizen yang geram atas ulah dia.
"Yang bersangkutan akan kita jerat dengan pasal UU ITE dan selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak lain perihal unsur ujaran kebencian yang sengaja di unggah oleh yang bersangkutan," ujarnya. (Surya/Erwin Wicaksono)