TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Berawal dari laporan warga Dusun Sariono, Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Polesek Jombang Jember berhasil membongkar peredaran obat terlarang.
Tidak disangka, aktor utamanya seorang wanita muda. Dia memasarkan barang terlarang tersebut melalui Facebook.
Reserse Kriminal Polsek Jombang dipimpin Aiptu Iwan Iswahyudi SH berusaha melakukan kontak pelaku lewat Facebook.
Kontak yang dilakukan adalah berdalih membeli barang sediaan farmasi.
Baca: Ban Terperosok, Pesawat Batik Air Gagal Lepas Landas di Sorong
Alhasil dari upaya tersebut mendapat tanggapan bagus dari sang pengedar dan lantas transaksional dilakukan.
Alih-alih obat terlarangnya laku, pelaku malah ditangkap oleh jajaran Polsek Jombang.
Di saat yang bersamaan itulah PF, (19) wanita muda asal Dusun Sariono Desa Sarimulyo berhasil amankan di rumahnya pada Rabu (13/3/2018).
Saat digeledah, Polisi mendapatkan 12 Klip obat jenis Trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan sebesar 70 ribu dan sebuah HP. Praktik yang dilakukannya diakui sudah berlangsung tiga bulan.
Dari 12 klip obat jenis Trihexyphenidyl setiap klipnya berisi 5 buah obat tersebut menurut pengakuannya ia jual sebesar 10 ribu setiap klip.
Tidak berhenti sampai begitu saja, berdasarkan pengakuan wanita muda itu, terdapat dua orang nama dan salah satunya sudah diamankan atas nama AH, (19) asal Kecamatan Sumberbaru.
Baca: Peretas Bersatus Mahasiswa Ini Mampu Raup Rp 200 Juta dalam Setahun
Sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran oleh jajaran Polsek Jombang.
Kapolsek Jombang, AKP AKP Maruf Abdullah SH,.menuturkan dan membenarkan perihal penangkapan 2 tersangka tersebut.
"Saat ini keduanya kami lakukan lidik, dan barang bukti sudah ada, dan kita proses lebih lanjut dengan menerapkan pasal UU kesehatan dan sediaan farmasi, lalu kita koordinasi sama satuan Satnarkoba Polres Jember guna penanganan lebih lanjut," tutup Maruf.
Penulis: Erwin Wicaksono
Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Polisi Jember Bongkar Peredaran Narkoba lewat Medsos, Tak Diduga Pelakunya Seorang Wanita . . . .