Baca: Usai Jambret dan Bacok Korban, Pelaku Jual Hasil Kejahatannya untuk Kebutuhan Sehari Hari
"Saya janjian sama yang nyuruh saya. Rencananya motor curian itu mau saya jual kepada dia Rp 20 juta. Tapi saat mau jual nggak ada kabar dan keburu polisi datang," ujar dia.
Kendati demikian, polisi mengaku tidak percaya begitu saja atas pengakuan yang dikatakan pelaku.
"Kami terus kelakuan pengembangan. Dari keterangan pelaku ini," tambah Kapolsek.
Sementara itu, Panit 1 Reskrim Polsek Banguntapan, Aiptu Agus Rudationo SH, mengatakan, kepada pelaku petugas menjerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Namun, karena pelaku masih di bawah umur, kita akan terapkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 yang mengatur pidana anak," terangnya.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Berita ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul: Tak Punya Uang Untuk Jajan, Remaja Asal Cilacap Nekat Curi Motor Sport