TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, seorang remaja berinisial R (17) warga Cilacap nekat melakukan pencurian sepeda motor sport, Yamaha R250, di sebuah indekos wilayah Karangbendo, Banguntapan Bantul.
Kapolsek Banguntapan, Polres Bantul, Polda DIY, Kompol Suhadi SH MH, menceritakan, pencurian yang dilakukan oleh R terjadi pada hari Senin (12/03/2018).
Modusnya dengan berpura-pura menjadi salah satu penghuni kos.
"Modusnya dengan cara berpura-pura indekos di sana. Baru seminggu mendiami kos, lalu ketika ada kesempatan, ia mengambil motor milik temannya," kata Kompol Suhadi, Rabu (14/03/2018).
Baca: Pensiunan Polisi Korban First Travel Ini Ungkap Kekecewaannya Setelah Kehilangan Rp 120 Juta
Dikatakan Suhadi, usai menggasak motor sport R250 milik teman kosnya, R kemudian kabur ke rumah orangtuanya di Cilacap dengan membawa sepeda motor hasil curian.
Petugas Opsnal unit Reskrim polsek Banguntapan yang mendapati laporan pencurian tersebut kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan dengan cara mendatangi tempat kejadian perkara.
"Kami lakukan penyelidikan dikos, di kamar pelaku ini tertinggal sebuah petunjuk berupa baju almamater pelaku," terang dia.
Berbekal petunjuk dari sebuah baju almamater sekolah pelaku, tim opsnal kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi yang diduga tempat kabur pelaku.
Dan benar saja, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (13/03/2018) pagi.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan, di Sampang, Cilacap," ungkap Kapolsek.
Ketika dilakukan penyidikan, di hadapan petugas, R mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena membutuhkan uang untuk jajan.
"Saya butuh uang buat jajan. Ini pertama kali saya mencuri," ujar pelaku, R saat dimintai keterangan di Mapolsek Banguntapan.
Dalam melakukan aksi pencurian, pelaku mengaku dibantu oleh seseorang rekannya yang juga menjadi penadah motor hasil curian.
Baca: Usai Jambret dan Bacok Korban, Pelaku Jual Hasil Kejahatannya untuk Kebutuhan Sehari Hari
"Saya janjian sama yang nyuruh saya. Rencananya motor curian itu mau saya jual kepada dia Rp 20 juta. Tapi saat mau jual nggak ada kabar dan keburu polisi datang," ujar dia.
Kendati demikian, polisi mengaku tidak percaya begitu saja atas pengakuan yang dikatakan pelaku.
"Kami terus kelakuan pengembangan. Dari keterangan pelaku ini," tambah Kapolsek.
Sementara itu, Panit 1 Reskrim Polsek Banguntapan, Aiptu Agus Rudationo SH, mengatakan, kepada pelaku petugas menjerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Namun, karena pelaku masih di bawah umur, kita akan terapkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 yang mengatur pidana anak," terangnya.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Berita ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul: Tak Punya Uang Untuk Jajan, Remaja Asal Cilacap Nekat Curi Motor Sport