Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS..COM, KUDUS - Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertanpangan) Kabupaten Kudus, Sa'diyah mengatakan, tahun ini Kabupaten Kudus mendapat alokasi jatah asuransi kerbau betina sebanyak 200 ekor.
Adanya program asuransi usaha ternak kerbau (AUTK) dari Kementerian Pertanian itu, dinilai sangat menguntungkan peternak.
Jika kerbau betina milik peternak mati lantaran melahirkan atau sakit, masih ada modal dari proses klaim untuk kembali membeli kerbau.
"Jumlah premi yang dibayarkan oleh peternak kerbau betina sama dengan sapi betina yaitu Rp 40 ribu. Sebab yang Rp 160 ribu mendapat subsidi dari Kementerian Pertanian," ujar Sa’diyah, Jumat (16/3/2018).
Baca: Goreng Ikan Lumba-lumba dan Mengunggahnya di Medsos, Nelayan Karangasem Akhirnya Ditangkap Polisi
Sa’diyah berharap, adanya subsidi asuransi untuk kerbau betina ini bisa menarik para peternak agar memperbanyak jenis betinanya.
Sebab klaim asuransi nanti yang diterima mencapai Rp 10 juta.
Proses pencairan klaim ini sudah terlaksana melalui program asuransi sapi betina.
Sampai akhir tahun 2017, klaim asuransi ternak sapi betina mencapai Rp 113 juta dari 14 ekor sapi betina.
Baca: Pencalonan Gatot Nurmantyo Sebagai Capres Tinggal Menunggu Mantan Panglima TNI itu Pensiun
"Penyebab mendapatkan klaim itu ada yang mati, potong paksa karena sakit dan telah mendapat pengobatan dari Dinas Pertanian namun tak kunjung sembuh," katanya.
Dwi Listiyani, Kasi Usaha Sarana dan Prasarana Peternakan Dispertanpangan Kudus mengatakan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah perangkat desa di wilayah yang menjadi basis ternak kerbau di Kudus.
Harapannya, informasi yang telah disosialisasikan tersebut bisa diteruskan kepada peternak di wilayahnya.
Menurutnya, jika peternak baik kerbau maupun sapi betina merasa harganya lebih tinggi dari klaim bisa melakukan dua polis sekaligus.
Baca: Fredrich dan Dokter Bimanesh Disebut Merancang Diagnosa Sakitnya Novanto Sebelum Kecelakaan Terjadi
Artinya, polis untuk mengikuti asuransi subsidi dan polis asuransi secara mandiri.
"Mungkin ada yang merasa harga sapi atau kerbaunya di atas Rp 20 juta, maka bisa ikut dua polis. Karena yang asuransi subsidi klaimnya hanya Rp 10 juta," katanya.
Mekanisme bagi peternak yang akan mengikuti asuransi hanya meminta surat pengantar dari ketua kelompoknya.
Sementara peternak yang tidak tergabung dalam kelompok, hanya meminta pengantar dari kepala desa.