Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan segera melakukan standarisasi pemasangan pembatas kecepatan kendaraan bermotor yang terpasang di sejumlah ruas jalan di kota ini.
Tujuannya adalah untuk mengurangi adanya pembatas kecepatan kendaraan yang ilegal secara kontinyu.
Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Mudo Prayitno menjelaskan, pembatas kecepatan ilegal masih ada di Solo.
Di antaranya polisi tidur yang menurutnya masih banyak di ruas jalan, terutama jalan lingkungan dan tak sesuai standar.
"Keputusan Menhub nomor 3 tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan sudah mengatur hal tersebut," tegasnya, Selasa (20/3/2018).
Ia menjelaskan, merujuk pasal 6 regulasi, alat pembatas kecepatan kendaraan bermotor harus berbentuk menyerupai trapesium.
Ia mengatakan tinggi maksimal bagian yang menonjol di atas badan jalan adalah 12 sentimeter. Lebar bagian atas harus proporsional dengan bagian yang menonjol, serta berukuran setidaknya 15 sentimeter.
"Ketinggian, kelandaian, jenis bahan sampai status jalan yang dipasangi polisi tidur maupun alat lain seperti marka kejut sudah diatur. Tak bisa sembarangan," katanya.
Mudo pun menuturkan, banyaknya alat pembatas kendaraan tak memenuhi syarat teknis serta tak dilengkapi izin di Solo membuat pemkot merancang standarisasi rambu lalu lintas itu.
"Kami akan melakukan pengadaan alat pembatas kecepatan tahun ini yang sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Alat-alat ini kami akan bagikan ke lima kecamatan, sebagai contoh pembatas kecepatan resmi," paparnya.
Ia pun memaparkan bila izin pembangunan alat pembatas kecepatan di ruas jalan lingkungan telah diserahkan Pemkot Solo ke perangkat kecamatan sejak 2016.
"Sosialisasi bertahap, agar ke depan pemasangan alat pembatas kecepatan bisa sesuai aturan," katanya. (Ahm)