Laporan Wartawan Banjarmasin Post Dony Usman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Pria berinisial R (20) harus berurusan denganĀ hukum karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Pelaku mengerjai korban T (15) di sebuah kos-kosan di kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasatreskrim AKP Mars Suryo Kartiko, Selasa (20/3/2018) menyampaikan, kejadian bermula saat korban yang masih pelajar ini pamit mengerjakan tugas di warnet.
Saat itu, Selasa (13/3/2018) sekitar pukul16.00 Wita, korban pamit dengan orangtuanya namun sampai dengan pukul 19.30 Wita, korban tidak ada pulang ke rumah.
Orangtuanya berusaha menelopon korban, namun handphone korban tak bisa dihubungi.
Pencarian pun dilakukan dan akhirnya korban dapat ditemukan Rabu (14/3/2018) siang sekitar pukul 15.30 wita di Jln Tanjung Selatan.
Korban bercerita telah disetubuhi pelaku, tepatnya pada Rabu (14/3/2018) sekitar pukul 00.30 wita di sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Hikun.
Baca: Polisi Tetapkan Kepala SMP di Kabupaten Malang Tersangka Pencabulan 6 Siswinya
Atas pengakuan itulah kemudian orangtua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Tabalong.
Selanjutnya pelaku R dapat diamankan saat berada di rumah orangtuanya di Desa Jangkung kecamatan Tanjung, Tabalong, Kamis (15/3/2018) sekitar pukul 14.30 wita.
"Saat diamankan yang bersangkutam tidak ada melakukan perlawanan," kata kasatreskrim.
Antara pelaku dan korban diketahui baru kenal satu hari sebelum kejadian melalui perantara seorang teman.
Sedangkan dalam melakukan aksinya dari keterangan sementara diketahui pelaku menyertai dengan ancaman terhadap korban.