TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Satu orang tahanan kasus pecah kaca yang ditangkap Tim Reskrim Polresta Manado, dikabarkan meninggal dunia Selasa (20/3/2018) pagi.
Wakapolresta Manado AKBP Arya Perdana membenarkan adanya tahanan yang meninggal dunia.
"Tahanan tersebut meninggal dunia di rumah sakit, karena sakit," ujar AKBP Arya Perdana kepada Tribun Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu menambahkan bahwa yang meninggal dunia adalah tersangka berinisial AR (24), tersangka kasus pecah kaca.
Tersangka ditahan dalam Perkara Pencurian sesuai SPP nomor : SP.Han / 55 / II / 2018 / Reskrim, tgl 24 Februari 2018 berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 464/ II / 2018 / Resta Mdo, tgl 22 Februari 2018.
"Pada Senin tanggal 19 Maret 2018 tersangka di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh anggota Tahti karena muntah darah," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu.
Baca: Perjalanan Kasus Mayat Wanita Cantik di Bogor: Kronologi Mayat Ditemukan Hingga Penangkapan Pelaku
Kemudian pada Selasa 20 Maret 2018 pukul 02.30 yang bersangkutan dirujuk ke RSUP Prof Kandouw karena masih muntah darah dan sesak nafas.
"Kemudian yang bersangkutan diperkirakan meninggal dunia pada pukul 08.00 akibat infeksi saluran pernapasan atau TBC dan gagal jantung. Tim medis yang menyatakan tersangka telah meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu. (dik)
Baca tanpa iklan