TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Hukum pancung yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, kembali terjadi.
Minggu (18/3/2018), TKI asal Bangkalan, Madura, bernama Zaini Misrin, dihukum pancung atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya.
Seperti dilansir Kompas.com, pemerintah Saudi mengeksekusi Zaini, tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia.
"Iya (eksekusi telah dilakukan tanpa pemberitahuan resmi lebih dulu)," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, Senin (19/3/2018).
Baca: 4 Federasi Serikat Pekerja Anggota SPSI Jabar Minta Audiensi Bersama Sekda, Selasa Ini
Zaini sudah ditahan cukup lama sebelum akhirnya dihukum pancung.
Berikut perjalanan kasus Zaini, seperti dikutip dari berbagai sumber.
1. Berangkat ke Arab di Tahun 2003
Zaini Misrin merupakan warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura.
Ia berangkat ke Arab Saudi di tahun 2003.
Di tahun 2005, ia justru dituduh telah membunuh majikannya, sehingga ditangkap.
2. Dipaksa Mengaku
Zaini bersikeras bahwa dirinya tak membunuh majikannya.
Saat kejadian, juga ada orang lain di lokasi.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Zaini diberi izin untuk meminta bantuan penerjemah, karena belum terlalu mahir berbahasa Arab.
Namun oleh si penerjemah tersebut, ia justru dipaksa agar mengaku.
Akibatnya, Zaini divonis hukuman pancung.
Baca: Pria Penyandang Disabilitas Ini Akan Dihukum Pancung di Arab Saudi
3. Keluarga Menjenguk Dua Kali
Sejak ditahan pada tahun 2005, keluarga Zaini sudah menjenguknya dua kali, yakni di tahun 2010 dan Januari 2017.
Terkait dengan hukuman pancung yang telah dilakukan, pemerintahan setempat akan memberi tahu langsung pada keluarga pria 53 tahun itu.
4. Istri Zaini Dikabarkan Bekerja di Arab
Istri Zaini, Halimah, juga dikabarkan bekerja di Arab Saudi, untuk mencari nafkah menggantikan suaminya.
Halimah berangkat di tahun 2010 lalu.
Baca: Via Vallen Tetap Santai Ketika Digoda Para Pemain Klub 1, Via: Mereka Asyik Enggak Kaku
5. Jokowi Sudah Melobi Arab Saudi Tiga Kali
Sebenarnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memohon pada Raja Salman, agar memberikan pengampunan, terhadap TKI yang terancam dihukum pancung.
Yang pertama saat Jokowi melawat ke Saudi Arabia pada September 2015, kemudian saat Raja Salman datang ke Indonesia pada Maret 2017.
Pada November 2017, Jokowi kembali mengirim surat agar Zaini Misrin dan TKI lain yang hendak dihukum pancung dibebaskan.
Namun, permohonan Jokowi itu tak dihiraukan Saudi dan Zaini tetap dihukum pancung.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Lima Fakta Kasus Zaini Misrin, TKI Asal Madura yang Dihukum Pancung di Arab Saudi