News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

22 WNI Dideportasi Melalui Entikong

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

20 TKI yang diportasi mendapat pengarahan di Kantor Dinas Sosial Kalbar, Selasa (20/3) malam.

 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - 20 TKI asal Indonesia kembali di pulangkan dan di terima di dinas sosial Kalbar, Selasa (22/3) malam.

Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI, As Syafi'i terdapat 22 TKI yang dipulangkan namun dua di antaranya repatriasi.

"Deportasi seperti biasa karena ada pelanggaran ke imigirasian tanpa dokumen misalnya passport, ada passportnya tapi tidak ada visa kerja, ada juga karena melebihi waktu masa tinggal. Rata-rata banyak passport yang tujuan sosial, kunjungan 30 hari tapi digunakan untuk bekerja," ujarnya, Selasa (20/3) malam. 

Diakuinya khusus januari hingga februari 2018 jumlah deportasi sudah mencapai 281 orang.

Merekas  telah menjalani proses hukum di negara tempatnya bekerja. 

Baca: BTN Sebut Kasus Skimming Sekarang Gunakan Teknologi Baru

"Hingga februari sudah sekitar 281 orang yang dideprotasi di tambah bulan Maret sekitar 145 orang. Mereka ini tertangkap pihak kepolisian dan imigrasi di sana, melalui proses pengadilan disana baru dipulangkan," karanya.

Menurutnya rata-rata WNI yang dipulangkan tersebut sudah menjalani hukuman disana variatif 1 hingga 9 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini