News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

PTUN Perintahkan Diskualifikasi Pencalonan Wali Kota Incumbent di Pilkada Makassar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pengamanan saat sidang gugatan Pemilihan Wali Kota Makassar yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Jl Ap Pettarani, Makassar, Kamis (15/3/2018).

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengabulkan gugatan tim hukum Calon Wali kota & Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam sidang putusan, Rabu (21/3/2018).

Hakim PTUN pun memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan M Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari.

Putusan tersebut dibacakan langsung Hakim Ketua, Edi Suprianto, disebutkan jika semua dalil pemohon terbukti.

Baca: Pernikahan Bermahar Rp 1,4 Miliar Eks Pejabat Berumur 71 Tahun dengan Mahasiswi Diambang Perceraian

Baca: Dua Polwan Menyamar Jadi PSK Terkait Prostitusi Jaringan Bali, Ini Kronologisnya

Seperti diketahui saat ini Danny Pomanto masih menjabat sebagai Wali Kota Makassar. Pasangan Danny-Indira dianggap sebagai pasangan yang kuat dan memiliki kans besar untuk terpilih sebagai Wali Kota Makassar.

Ketua tim kuasa hukum Appi-Cicu, Anwar Ilyas mengatakan ada tiga hal yang dituntut pemohon yakni pembagian handphone kepada ketua RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak dan tagline 2x + baik.

Meski demikian, KPU Makassar sebagai tergugat masih memiliki kesempatan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

KPU punya waktu 5 hari untuk pikir-pikir melanjutkan kasasi atau langsung mengeksekusi putusan. (Alfian)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Breaking News: Gugatan Appi-Cicu Dikabulkan PT TUN, Danny-Indira Didiskualifikasi?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini