TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Bermula dari transaksi seekor kambing, jaringan pengedar dan pembuat uang palsu (upal) terbongkar. Empat tersangka telah diamankan di Mapolres Kediri, Rabu (21/3/2018).
Para tersangka yang diamankan masing-masing, Sumadi alias Jiman (54) warga Desa/Kecamatan Kepung dan Sunarto (53), warga Desa Sekoto, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri bertindak selaku pengedar uang palsu.
Sedangkan dua tersangka penerima order dan pembuat upal masing-masing, Vexi Soeratman (61) warga Desa Jebungan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten serta Muhammad Sulhan Amri (41) warga Desa Ambartawang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Baca: Geger! Ular Putih Raksasa 23 Meter Ditemukan Bersama Ular di Sebuah Gua di Manggarai
Baca: Duh Lelaki Ini Nekat Larikan Gadis di Bawah Umur, Sudah 2 Bulan Tinggal Bersama di Rumah Kontrakan
Kasus ini terungkap setelah Sumadi membeli kambing milik Tukinem warga Desa Kepung. Namun uang yang dipakai membayar berupa uang palsu pecahan Rp 100.000.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kepung. Sumadi kemudian diamankan. Dari hasil pengembangan penyidik Polres Kediri juga mengamankan Sunarto.
Dari kedua pengedar tersebut diperoleh pengakuan mereka memesan upal dari Vexi Soeratman.
Selanjutnya Vexi yang diamankan petugas mengaku membuat uang palsu bersama dengan tersangka Muhammad Sulhan Amri warga Magelang.
Transaksi uang palsu itu dilakukan dengan perbandingan uang asli Rp 1 juta ditukar dengan uang palsu sebanyak 100 lembar pecahan Rp 100.000 emisi baru dan lama.
Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan menyebutkan, tersangka belajar membuat uang palsu karena pernah bekerja di percetakan. Tersangka mengakui uang palsu buatannya masih belum sempurna.
Namun, tersangka sempat sesumbar seandanya tidak keburu tertangkap bakal dapat membuat uang palsu yang lebih sempurna.
Upal ini memanfaatkan kertas warna yang banyak dijual di toko.
Selanjutnya tersangka membuat master uang yang dipalsu dengan laptop yang dicetak mesin printer.
Hasil cetakan upal kemudian disempurnakan mengguanakan sablon secara manual.
Dari tersangka Sumadi dan Sunarto diamankan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Sedangkan dari tersangka Vexi diamankan ratusan lembar uang palsu yang sudah selesai dan proses penyempurnaan berikut peralatan untuk membuat upal.
Sedang dari tersangka Muhammad Sulhan diamankan peralatan seperti mesin foto copy dan printer merek Fujixerok, laptop, HP, cutter, penggaris, potongan uang palsu dan ratusan uang palsu Rp 100.000 emisi lama dan baru.
Para tersangka pengedar dan pembuat uang palsu bakal dijerat Pasal 36 Ayat 1, 2 dan 4 UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Didik Mashudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jaringan Pengedar Uang Palsu di Kediri Terbongkar lewat Jual Beli Kambing, begini Ceritanya,