News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ringkus Pedagang Gorengan yang Buron Selama 11 Bulan

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satlantas Polres Tanggamus menginterogasi Bayu Samil Amani yang sempat buron kurang lebih 11 bulan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Petugas Gabungan Polda Lampung dan Polres Tanggamus meringkus seorang penjual gorengan di wilayah Tanjungkarang, Bandar Lampung Bayu Samil Amani (33).

Penangkapan tersebut karena Bayu Samil Amani berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) Satlantas Polres Tanggamus.

Bayu terlibat perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka-luka dan meninggal dunia.

Baca: Rumah Orangtua Personel SMASH Diterjang Banjir Bandang Jatihandap Bandung

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Tanggamus Bripka Rudy Prawira mengatakan,

Bayu sudah sekitar 11 bulan buronan karena tergolong licin.

Selain itu, kata dia, domisilinya tidak tetap alias berpindah-pindah.

Sesuai identitasnya, Bayu tinggal di wilayah Kedaton Bandar Lampung.

Baca: Pramono: Kenapa Saya Mesti Dikasih? Memangnya Saya Ini Jagoan?

"Tapi ternyata setelah ditelusuri itu alamat (mantan) istrinya tinggal, sedangkan yang bersangkutan sudah tidak berada disitu lagi," ujar Rudy, Kamis (22/3).

Setelah melakukan pencarian, petugas baru mendapati Bayu, Rabu (21/3) kemarin dan langsung menangkapnya pukul 14.30 WIB. Saat ditangkap, Bayu sedang membantu pamannya menjual gorengan. (Tribun Lampung/Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini