TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Laporan pencurian tiga buah pepaya terhadap Nenek Alma (65), warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berujung damai.
Nenek Alma mengakui perbuatannya lalu polisi memanggil pelapor, Bawon, tetangga, untuk proses mediasi.
“Jadi merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung dan STR Kapolri, di mana kasus pencurian di bawah Rp 2,5 juta bisa diselesaikan secara kekeluargaan, di mana bisa diselesaikan di luar pengadilan. Apalagi kondisi nenek ini memang benar-benar tidak mampu,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (23/3/2018).
Akhirnya, lanjut Kusworo, pihak pelapor kemudian bersedia memaafkan dan nenek Alma berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Setelah kami mediasi, akhirnya keduanya sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dan si nenek berjanji tidak akan mengulangi,” ungkapnya.
Baca: Nenek Miskin Dilaporkan ke Polisi, Dituding Curi 3 Pepaya untuk Dimakan
Kurworo mengatakan, polisi menerima laporan pada 14 Maret 2018 bahwa Nenek Alma diduga mencuri tiga buah pepaya mentah milik tetangganya.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya memang benar nenek tersebut mencuri pepaya milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan, nenek itu mengakui perbuatannya, dan dia mencuri pepaya untuk dimasak demi menyambung hidupnya. Kondisinya memang tidak mampu,” tambah Kusworo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berakhir Damai, Kisah Nenek Alma Dipolisikan karena Curi 3 Pepaya"
Penulis : Kontributor Jember, Ahmad Winarno