News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Napi Nusakambangan Ini tak Terima Diputus Cintanya Lalu Berusaha Perkosa Sang Mantan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raka Sinuarga (22) bersama aparat Polsek Jebres

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Raka Sinuarga (22) harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pria asal Pasar Kliwon, Solo ini diduga akan memerkosa mantan pacarnya, SH (16) yang bekerja dan ngekos di Rumah Makan, di Solo, Kamis (22/3) lalu.

Kapolsek Jebres, Kompol Juliyana dalam gelar perkara di Mapolsek Jebres menjelaskan awalnya Raka tak terima diputus secara sepihak oleh SH.

Baca: Mujiono Syok Sekaligus Malu Sekardus Uang yang Dibawa ke Bank Ternyata Palsu, Ngaku Korban Penipuan

Sebelumnya Raka dan SH telah berpacaran selama empat bulan.

Raka yang sedang kesal kemudian menaiki tembok Rumah Makan Raja Kepiting, Kamis (22/3/2018). Dia kemudian memecahkan pintu kaca di samping rumah makan.

Di dalam rumah makan tersebut, ada tiga perempuan yang indekos di rumah makan tersebut termasuk SH.

"Raka ini lalu mengambil semua telepon genggam perempuan-perempuan yang kos di sana (rumah makan), supaya mereka tak bisa telepon ke luar. Ditambah, Raka ini mabuk-mabukan dulu sebelum masuk ke rumah makan tersebut," ujar Juliyana, Selasa (27/3).

Beruntung, lanjut Kapolsek, seorang perempuan berhasil keluar rumah makan. Perempuan ini melewati tangga lipat yang ada di salah satu ruangan di rumah makan tersebut.

"Di luar rumah makan, masih ada sejumlah karyawan laki-laki. Lalu mereka bersama sejumlah warga masuk ke dalam, memergoki Raka yang akan memerkosa SH di kamar SH, lalu ditangkap hingga Polsek Jebres datang," urainya.

Sebelum ditangkap, warga sempat melakukan aksi massa kepada pelaku yang pernah mendekam di Lapas Nusakambangan ini.

Beruntung, pihak kepolisian segera datang untuk mengamankan residivis ini.

Juliyana memaparkan, barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu sepeda motor milik Raka, 3 handphone milik para perempuan yang dirusak Raka.

Polisi juga mengamankan barang bukti seperti pecahan kaca pintu tempat Raka menerobos rumah makan, lalu pakaian dalam SH.

Saat dicecar sejumlah pertanyaan di gelar perkara, Raka menutupi wajahnya sembari menjelaskan jika dirinya sakit hati diputus SH. Terkait masuk ke rumah makan itu, Raka menjelaskan ia tak sadar karena di bawah pengaruh minuman keras.

"Kenal sama SH via medsos. Saya tak sadar saat menerobos rumah makan tersebut," ujarnya. Akibat dari perbuatannya tersangka diancam pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tribunjateng/cetak/ahm)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Raka Menerobos Masuk Kamar Kos Ternyata Ada Tiga Perempuan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini