News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perjalanan Dinas DPRD Ende Dibiayai PDAM

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soedarsono

Laporan Wartawan POs-Kupang.com, Rmualdus Pius

TRIBUNNEWS.CO0M, ENDE -  DPRD Ende meminjam uang ke PDAM, sebesar Rp 70 juta yang digunakan sebagai perjalanan dinas konsultasi dan asistensi ke Kupang dan Jakarta.

Ini terkait terkait dengan Perda penyertaan modal dari Pemda Ende ke DPRD Kabupaten Ende sebesar Rp 3,5 Miliar.

Dirut PDAM Ende, Soedarsono saat ditemui di kantornya, Selasa (27/3/2018), mengatakan pinjaman itu sudah dikembalikan oleh DPRD Kabupaten Ende.

Ia menyakinkan bahwa uang semata-mata uang pinjaman dan tidak ada tujuan atau maksud apapun untuk menyuap anggota DPRD Ende atau yang sekarang dikenal dengan gratifikasi.

Pemberian pinjaman itu semata-mata untuk memperlancar urusan Perda penyertaan modal dari Pemda Ende kepada PDAM Ende sebesar Rp 3,5 Miliar.

Soerdarsono mengatakan segala keterangan maupun bukti peminjaman dan pengembalian telah diperlihatkan ke penyidik kepolisian dan dia selaku Dirut PDAM Ende juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dari Polres Ende.

Baca: Keluhkan Temannya yang Suka Kentut dan Mendengkur, Mahasiswa Ini Ditikam Saat Tidur

Menurut Soedarsono selaku Dirut PDAM Ende dia dan juga para karyawan PDAM Ende bekerja keras guna memajukan PDAM Ende yang tentunya berimbas kepada masyarakat.

Pihaknya ujar Soedarsono terus mencari terobosan untuk perkembangan PDAM Ende termasuk mengajukan penyertaan modal kepada Pemda Ende.

Namun demikian ujar Soerdarsono kerja keras para karyawan PDAM Ende terkadang dipolitisisasi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Soedarsono mengatakan pihaknya telah mempasrahkan kasus yang ada tersebut ke aparat penegak hokum dan saat ini dia tidak mau berbicara banyak. Saat ini konsentrasi dirinya mengurus PDAM Ende untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Ende secara umum.

“Iya kita tunggu saja di proses persidangan di Pengadilan kalau memang kasus tersebut terus ditingkatkan,” kata Soedarsono.

Soedarsono mengatakan pihaknya dan segenap karyawan PDAM Ende adalah orang-orang professional yang taunya hanya bekerja sesuai dengan tugas pokok masing-masing guna melayani masyarakat Kabupaten Ende guna memenuhi kebutuhan akan air bersih.

Dengan adanya tuduhan kasus gratifikasi yang juga dialamatkan ke PDAM Ende membuat pihaknya cukup merasa terganggu namun demikian pihaknya berusaha berkonsentrasi untuk melayani masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini