News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dari 27 Merek Ikan Kaleng yang Dilarang, Tak Semuanya Dijual di Daerah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Makanan ikan dalam kaleng di sebuat supermarket

Laporan Wartawan Tribun Medan, Chandra Simarmata

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Temuan ikan kalengan (sarden) yang mengandung parasit cacing di dalamnya, bukan isapan jempol belaka.

Teranyar, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) mengungkap temuan 27 merek ikan kalengan (sarden) yang positif mengandung parasit cacing.

Dari terdiri 27 merek produk ikan kalengan tersebut, 16 merek merupakan produk luar negeri (impor), sementara itu 11 merek lainnya merupakan produk lokal (dalam negeri).

Terkait adanya berita temuan BPOM tersebut, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Yulius Sacramento Tarigan turut memberikan pernyataannya.

Yulius turut membenarkan adanya temuan BPOM RI.

"Iya memang ada temuan itu," ujarnya kepada Tribun Medan saat dihubungi melalui pesan selular, Kamis (29/3/2018).

Namun, Yulius Tarigan juga menjelaskan bahwa dari 27 merek produk ikan kalengan yang positif mengandung parasit cacing tersebut, tidak semuanya ada di jual di daerah.

"Iya, tetapi kan tidak semua dari merek-merek tersebut ada di daerah kan," ungkapnya.

Terbaru, untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) sendiri khususnya kota Medan, Yulius Tarigan juga menerangkan bahwa pihak BBPOM Medan sendiri juga telah melakukan monitoring terhadap ribuan produk makarel kaleng yang mengandung parasit cacing untuk diamankan.

"Kalau yang di kota Medan dan wilayah Sumatera Utara juga lumayan, sudah ada ribuan yang kita monitoring untuk diamankan di distributor untuk produk-produk tersebut," jelasnya .

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan selaku Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan obat dan makanan.

Tugas melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan obat dan makanan tersebut meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya.(Cr11/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Geger! Temuan 27 Produk Sarden Kaleng Mengandung Parasit Cacing, Ini Tanggapan BBPOM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini