News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

JR Saragih dan Ance Tidak Banding soal Putusan PTTUN, Ini Sikap PKPI

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Sumatera Utara memutuskan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih - Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak mematuhi putusan Bawaslu terkait legalisir ulang fotokopi ijazah SMA.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Nanda F. Batubara

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua DPP PKPI Sumut Juliski Simorangkir, mengatakan, keputusan JR Saragih dan Ance Selian tidak mengajukan kasasi terhadap putusan PTTUN Medan belum disampaikan secara resmi ke partainya.

PKPI merupakan satu di antara tiga partai pengusung pasangan JR Saragih-Ance Selian untuk maju pada Pilgub Sumut 2018-2023.

"Kalau kemarin dia (Ance) bilang kepada saya belum ada menentukan sikap. Tapi itu kemarin. Keputusan untuk tidak banding (kasasi) itu belum ada disampaikan ke kami," kata Juliski kepada Tribun Medan, Kamis (29/3/2018).

PKPI akan mengambil sikap bila JR Saragih dan Ance tidak mengajukan kasasi putusan PTTUN Medan ke Mahkamah Agung.

"Kalau tidak banding, kita akan tentukan sikap. Kita lihat nanti, apakah kita serahkan ke kader atau kita alihkan dukungan ke pasangan calon lain," kata Juliski.

Ance Selian  menyatakan mundur dalam pencalonan.

Ance menerima lapang dada keputusan PTTUN pada (27/3/2018) lalu.

Ance menyatakan tidak bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Saya Ance Selain menyatakan diri untuk tidak membanding hasil putusan PTTUN ke MA dan menerimanya. Hal ini diambil setelah konsilidasi dengan PAC dan pengurus partai PKB," ujar Ketua DPW PKB Sumut. 

Seperti diketahui, PTTUN Medan menolak gugatan JR Saragih-Ance Selian terhadap keputusan KPU Sumut tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini