Laporan Wartawan Tribun Medan / Mustaqim Indra Jaya
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menyatakan berkas perkara kasus pemalsuan dokumen milik Jopinus Ramli (JR) Saragih telah lengkap (P-21).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyatakan setelah dilakukan penelitian sejak 26 Maret 2018, maka diambil kesimpulan bahwa berkas milik JR Saragih telah lengkap secara formil dan materil.
"Dimana tim dari jaksa peneliti, mulai tanggal 26 Maret lalu telah melakukan penelitian terhadap berkas milik JR Saragih. Jadi kemarin (Rabu) sore kita telah menyatakan sikap bahwa berkasnya telah lengkap atau P-21," kata Sumanggar di ruang kerjanya, Kamis (29/3/2018).
Sumanggar menjelaskan selanjutnya Kejati Sumut menyampaikan ke penyidik Polda Sumut dan sentra Gakkumdu, agar pihaknya menerima pelimpahan tahap dua (P-22) dari penyidik kepolisian.
"Maka kami sampaikan ke penyidik Polda Sumut agar mereka melakukan tahap dua ke Kejati Sumut. Disana kita akan terima tersangka dan barang bukti," jelas mantan Kasipidum Kejari Binjai itu.
Baca: JR Saragih Masih Dapat Ajukan Kasasi
Ditanya soal kemungkinan dilakukan penahanan terhadap JR Saragih, ia belum berani menyimpulkan.
"Kalau penahanan belum bisa kita beri kesimpulan," sebutnya.
Untuk diketahui, JR Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Kamis (15/3/2018) lalu, atas kasus pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto.(cr8/tribun-medan.com)