TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Kasus penipuan lewat media sosial semakin marak terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Selama Februari-Maret 2018 ini tercatat sudah ada tiga kasus penipuan secara online dengan kerugian lumayan besar yang dilaporkan ke Polres Blitar Kota.
Kasus penipuan lewat media sosial terbaru menimpa Halimah Zalfa Nugraheni (23), mahasiswi asal Jl Manggar, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Halimah mengalami kerugian sekitar Rp 39,9 juta karena tergiur membeli sejumlah barang dengan harga murah yang ditawarkan lewat media sosial Instagram.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan, kami sudah sering mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran barang di media sosial, apalagi yang harganya lebih murah dari pasaran," kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Ipda Syamsul A, Jumat (30/3/2018).
Baca: Sang Putri Kesal Warganet Berkomentar Negatif terhadap Enen Cahyati
Kasus penipuan lewat media sosial itu terjadi pada Februari 2018 dan baru dilaporkan ke polisi, Kamis (29/3/2018).
Awalnya, korban tertarik dengan sejumlah barang bermerek seperti pakaian, jam tangan, sepatu, parfum, celana, kamera, dan ponsel yang ditawarkan lewat akun Instagram atas nama Natalia Cristiani.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
Kisi-Kisi Soal PAS/UAS Semester 1 Mapel IPS Kelas 8 SMP/MTs Beserta Kunci Jawaban, Kurikulum Merdeka
Sejumlah barang bermerek itu ditawarkan dengan harga murah hampir separuh dari harga pasaran.
Korban tertarik untuk memesan sejumlah barang itu untuk dijual lagi.
Kemudian, korban menghubungi akun Instagram milik Natalia.
Korban bertanya cara memesan barang itu ke pelaku.
Baca: Tetes Air Mata Deisti Tak Terbendung ketika Jaksa Menuntut Setya Novanto 16 Tahun Penjara
Kepada korban, pelaku menjawab bisa memesan sejumlah barang itu lewat dirinya.
Syaratnya, korban harus membayar dulu sebelum barang dikirim.
Korban pun setuju dan mentransfer sejumlah uang sesuai dengan nilai barang yang dipesan.
Secara bertahap, korban mentransfer uang sekitar Rp 39,9 juta untuk pemesanan sejumlah barang itu.
Beberapa hari setelah transfer, korban mendapat kiriman barang.
Tetapi, barang yang dikirim hanya baju, sepatu, parfum, jaket, dan celana.
Sedangkan sejumlah barang lain seperti ponsel, kamera, dan jam tangan, sampai sekarang belum dikirim.
Padahal, barang-barang yang belum dikirim itu nilainya paling besar.
Baca: Sandi Tantang Balik Menteri Susi Mengarungi Pulau Tidung, Renang 1 Km dan Lari 10 Km
Korban mencoba menghubungi Natalia untuk menanyakan sejumlah barang yang belum dikirim itu.
Saat ditagih, Natalia terkesan mengulur-ulur waktu.
Natalia selalu beralasan sejumlah barang yang belum terkirim itu masih tertahan di bea cukai.
Dia harus membayar biaya pajak masuk cukai.
Tetapi, kenyataannya sampai sekarang beberapa barang yang dipesan tetap belum terkirim.
Karena merasa tertipu, korban melaporkan kasus itu ke polisi.
"Korban dan pelaku hanya kenal lewat media sosial. Korban langsung percaya dan pesan barang dengan nilai hampir Rp 40 juta. Kami masih melacak pemilik akun Instagram itu, informasinya juga warga Kota Blitar," ujar Ipda Syamsul.
Beli Burung
Sebelumnya kasus penipuan jual beli secara online melalui media sosial juga menimpa Nuri (40), warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Baca: Menkes: Cacing pada Ikan Makarel Tidak Berbahaya
Nuri kepincut membeli burung murai batu yang ditawarkan di media sosial Facebook.
Akibatnya, Nuri mengalami kerugian mencapai Rp 13 juta dan melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota pada 14 Maret 2018 lalu.
Kasus penipuan lewat media sosial juga dialami Elfida Safitrie (40).
Ibu rumah tangga asal Jl Sukun, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ini tertipu Rp 25 juta dari bisnis masakan yang ditawarkan lewat media sosial Facebook.
Kasus penipuan itu bermula ketika korban menerima tawaran bisnis masakan dari akun Facebook bernama Wikristiana yang mengaku warga Batam akhir tahun lalu.
Pelaku mengiming-imingi korban keuntungan sekitar 30 persen dari modal yang ditanam dalam bisnis itu tiap bulannya.
Korban tergiur dengan prosentase keuntungan yang ditawarkan pelaku.
Kemudian, korban berniat bergabung dengan bisnis yang ditawarkan pelaku.
Sebagai modal awal, korban menyetor uang Rp 10 juta ke rekening pelaku.
Lalu secara berturut-turut korban menyetor uang lagi ke pelaku yang jumlahnya mencapai Rp 25 juta.