Laporan Wartawan Tribun Medan, Joseph Wesly Ginting's
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Satuan Reskrim Polsek Brandan menangkap M Naim Nasution (38), warga Lingkungan Paya Kanan, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.
Pria bertubuh kurus ini ditangkap petugas kepolisian karena menanam satu batang ganja di belakang rumahnya.
Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai tanaman yang ditanam.
Baca: Politisi Terkenal Indonesia Tawar Keperawanan Gadis Lewat Cinderella Escorts dengan Harga Tinggi
"Warga merasa aneh karena tanaman itu jarang mereka lihat dan mirip tanaman berjenis psikotropika. Apalagi tanaman itu ditanam menggunakan media khusus," kata Arnold, Jumat (30/3/2018).
Mendapatkan informasi, Kapolsek Brandan AKP Jhonson Sitompul memerintahkan unit reskrim untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Tiba di lokasi petugas menemukan satu batang pohon diduga tanaman ganja dan satu plastik putih berisi biji ganja dan batang ganja kering diduga bekas batang tanaman ganja milik pelaku.
Baca: Enen Kerap Melarang Anak-anaknya Laporkan Perlakuan Kejam Bilal kepada Polisi
Menurut keterangan pelaku, dia menanam ganja untuk dikonsumsi secara pribadi dan bukan untuk dijual.
Dia juga mengaku baru sekali menanam pohon ganja.
"Bersama barang bukti, tersangka langsung digelandang ke Polsek Brandan dan dilakukan penahanan," katanya. (Wes/tribun-medan.com)