TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Aparat otoritas Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menangkap pasangan suami istri ( Pasutri), Jumat (30/3/2018).
Petugas menyita 949 gram narkotika jenis sabu-sabu dari calon penumpang pesawat Lion Air tersebut.
Executive General Manager Angkasa Pura, Jaya Tahoma Sirait mengatakan, pelaku penyelundup narkoba ini bernama M Aji Nurdin (30) dan istrinya Mai Lianda (33).
"Mereka ini pasutri, calon penumpang pesawat Lion Air tujuan Pekanbaru-Bandung," kata Tahoma.
Dia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat melewati pintu pemeriksaan atau security chek point (SCP) 2 sekitar pukul 05.50 WIB.
Namun, kedua pelaku kelihatan gugup saat diperiksa petugas.
Sehingga, keduanya di bawa ke sebuah ruang khusus petugas Avsec Bandara.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan bungkusan diduga sabu di selangkangan tersangka Aji.
Kemudian pada tersangka Mai, ditemukan bungkusan sabu di bra," kata Jaya.
Total barang bukti yang diamankan 6 paket dengan berat 949 gram.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone, buku tabungan, KTP dan buku nikah.
Kedua pelaku asal Aceh ini, langsung diamankan dan petugas selanjutnya menghubungi pihak kepolisian.
"Untuk penanganan selanjutnya, kedua tersangka kita serahkan kepada Polresta Pekanbaru," kata Jaya.
Dia menambahkan, untuk yang kelima kalinya petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru menangkap calon penumpang yang membawa sabu-sabu.
Modus pelaku menyelundupkan narkoba itu, rata-rata sama, yakni dengan cara menyelipkan paket di selangkangan.
"Kita akan terus berupaya mencegah dan mengantisipasi calon penumpang yang membawa barang terlarang ke dalam pesawat," jelas Jaya Tahoma.(TRIBUNJOGJA.COM)