TRIBUNNEWS.COM - Modus penipuan minta pulsa menggunakan akun Facebook milik orang lain akhirnya terbongkar.
Aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku berinisial YI (21) dan NH (21), berhasil dibongkar oleh Unit Jatanras Polres Tabalong, Kamis (29/03/2018) sore di Amuntai HSU.
Petugas berhasil menyita 1 kartu Simpati, 1 handphone android warna hitam merek Evercross dan 1 android Samsung.
Pelaku diketahui meminta pulsa kepada korban Miftahur Rahman dengan mencatut akun Facebook milik Ustad Ali pada Jumat, (23/03/2018).
Pelaku berpura-pura menjadi Ustad Ali dan meminta pulsa sebanyak Rp 100 ribu dengan tujuan dua nomor handphone.
Merasa berteman baik dengan Ustad Ali, korban pun mengirimkan pulsa ke satu nomor telepon yang diberikan, pada Rabu (28/03/2018) siang sekira pukul 11.13 WITA.
Kemudian korban menghubungi Ustad Ali jika ia telah mengisikan pulsa ke nomornya.