Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Warga Kampung Tebol, Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah mempertanyakan kejelasan status lahan mereka.
Sebanyak 15 kepala keluarga yang bermukim di Hutan Lindung Pulau Sebatik itu, ingin mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Nunukan mengingat batas hutan hingga kini belum pernah disosialisasikan kepada mereka.
"Ingin tahu saja. Karena mereka juga terkadang ingin gadaikan tanah untuk usaha, kalau sertifikat jelas kan tidak bakal berurusan dengan hukum?” kata Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Haji Danni Iskandar, Senin (2/4/2018) yang mengaku menerima aspirasi masyarakat tersebut.
Danni mengatakan, aspirasi yang disampaikan masyarakat ini cukup masuk akal. Sebab mereka belum memahami, sampai di mana batas batas Hutan Lindung Pulau Sebatik?
“Ini akibat minimnya sosialisasi. Apalagi selama kewenangan kehutanan ditarik pemerintah provinsi, pemkab semakin jauh dari urusan tersebut,” ujarnya.
Baca: Izin Perhutanan Sosial di Nunukan Mencapai 4.739 Hektar
Sebenarnya, kata dia, masyarakat telah memiliki sertifikat tanah.
Hanya saja, dalam sertifikat yang dimiliki terdapat stempel bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Jadi kalau mau usaha, gadaikan itu sertifikat karena ada stempel begitu pihak bank juga tidak mau. Mereka mau buat sertifikat tetapi minta BPN jelaskan atau datangi mereka jelaskan cara-caranya," ujarnya.
Pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan telah melakukan pendataan atas kepemilikan lahan warga. Pendataan dilakukan pada 17 Januari 2018.
"Sebaiknya memang batasan itu jelas. Kalau tentang lahan, kita khawatirkan dampak sosial dan lainnya. Sehingga butuh respon cepat," ujarnya.