TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - Petugas gabungan Bea Cukai Kalimantan Barat dan BNN berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 21 Kg di Landak dan Entikong .
Informasi yang diperoleh di lapangan penangkapan pertama kali di Ngabang dengan ditemukan sebanyak 18 kilogram sabu, Minggu (1/4/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di Pal IV Ngabang.
Baca: Warga di Kubu Raya Tangkap Ular Phyton Raksasa, Begini Penampakannya
Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan 3 kilogram diduga narkotika jenis sabu di tempat berbeda.
2 kilogram dilempar ke semak-semak di sekitar wilayah Entikong dan 1 kilogram lagi ditemukan di semak-semak hutan sawit Ngabang.
Baca: Konsumsi Sabu, Ketua DPD PAN Batanghari Ditangkap Polisi
Untuk sementara ini dua orang warga Pontianak telah diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut untuk pengembangan kasus dan menggali dugaan adanya keterlibatan warga binaan di Lapas Pontianak.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Rohadi Imam Santoso menuturkan saat ini dirinya belum mendapatkan laporan terkait keterlibatan seorang warga binaan pemasyarakat (WBP) Lapas Pontianak dalam kasus narkotika 21 kilogram asal Malaysia tersebut.
Baca: Bos First Travel Beli Restoran di London Rp 12 Miliar Agar Bisa Kantongi Izin Tinggal
"Saya belum dapat laporan, kebetulan lagi di jakarta mengikuti Rakernis. Nanti saya akan cek, dan di informasikan," ujarnya singkat saat dihubungi Tribun Pontianak via telepon, Senin (2/4/2018).
Informasi diperoleh, BNN dan Bea Cukai berhasil menyergap dua bandar sabu jaringan internasional Rio Lamidi alias Amir (41) dan Sudirman Lapata (53) di Jalan Raya Ngabang - Pontianak Km IV Kabupaten Landak Kalbar Senin dinihari (2/4/2018).
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 21 kilogram sabu, 2 buah ponsel.
Berhasil digagalkan upaya penyelundupan narkotika tersebut berdasarkan informasi masyarakat dan analisa IT diketahui akan adanya transaksi narkotika jenis sabu kristal di wilayah Kabupaten Landak Kalbar yang dilakukan bandar jaringan internasional bernama Rio Lamidi dan Sudirman.
Narkotika jenis sabu kristal tersebut diselundupkan dari Kuching Malaysia melalui jalur tikus di perbatasan Entikong.
Selanjutnya berdasarkan keterangan pelaku diketahui bahwa yang memerintahnya dan mengendalikan adalah seseorang berinsial DK narapidana di Lapas Pontianak.
Penulis: Hadi Sudirmansyah
Berita ini sudah dimuat di Tribun Pontianak dengan judul: Amankan Belasan Bungkus Sabu, Petugas Temukan Bukti di 3 Lokasi Berbeda