Laporan Wartawan Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menyebutkan, hukuman cambuk yang selama ini dilakukan di Aceh, tidak perlu direkam dengan kamera atau telepon pintar, apalagi sampai disebarkan oleh masyarakat.
"Masyarakat yang ingin menyaksikan (hukuman cambuk) dibolehkan, tapi tidak perlu bawa kamera, jangan abadikan apalagi pakek kamera besar," kata Irwandi Yusuf saat coffe morning dengan unsur pimpinan Harian Serambi Indonesia di Pendopo Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (3/4/2018) pagi.
Irwandi cukup beralasan meminta masyarakat tidak merekamnya apalagi sampai menyebarkan karena ketika video itu disebar bisa jadi disalahartikan.
"Sebentar saja setelah pelaksanaan sudah sampai ke luar negeri, jangan nanti ditambah-tambah oleh orang luar, padahal di Aceh belum ada hukum rajam," katanya.
Alasan lain, sebut Irwandi, jika masyarakat merekam hukuman cambuk seseorang lalu mengunggah itu ke media sosial, tentu video tersebut akan ada sepanjang masa, selama tidak dihapus oleh pengunggahnya.
"Dia (pelanggar syariat) dihukum sekali, tapi begitu ada di youtube, dia dihukum seumur hidup," kata Irwandi.
Baca: Sebagai Bentuk Hukuman untuk Anaknya, Seorang Ayah Mencambuk Punggungnya Sendiri Berkali-kali
Artinya, video tersebut akan selalu bisa dilihat, meski pelanggar syariat tadi tidak lagi melakukan perbuatan yang sama.
"Saya contohkan, seorang anak muda dicambuk kemudian direkam. Siapa tahu ke depan dia jadi tokoh berpengaruh, bahkan menjadi ulama, ketika ada video cambuknya di youtube datang seseorang mengatakan 'tengku sang droeneh na lam video nyoe'. Itulah maksud saya jangan divisualisasi," kata Irwandi
Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu mengatakan, hukuman cambuk yang berlaku di Aceh sudah bagus.
Namun dia mengingatkan, jangan sampai timbul keiyaan dari pelaksanaan hukuman cambuk tersebut.
"Jangan ada keriyaan. Bek sampe takhuen beukeumah keuh, kapeubuet lom, itu tidak bagus," demikian Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.