"Mereka (terdakwa dan suaminya) saya beri 9 gram harga Rp 11 juta," terang Dewi.
Ketika ditanya, apakah dirinya mengetahui dari mana asal sabu-sabu yang diberikan suaminya, Dewi mengaku tidak tahu.
Baca: Santri Ponpes Meninggal Dunia Setelah Sempat Dirawat di RS Akibat Dianiaya Teman-temannya
"Tadi Anda bilang dapat barang dari suami, suami dapat barang dari mana?" tanya Hakim Kawisada.
"Tidak tahu," jawab Dewi.
Saat dikonfirmasi mengenai keterangan Dewi, Jro Jangol membantah. Dia menyatakan tidak pernah menyerahkan sabu-sabu kepada istrinya.
"Istri saudara dapat barang dari mana?" tanya Hakim Anggota Budi Watsara.
"Tidak tahu, saya tidak pernah ngasih barang ke istri," jawab Jro Jangol.
"Benar?" kejar hakim lagi.
"Benar saya tidak pernah ngasih," jawab Jro Jangol.
Tak pelak keterangan Ratna Dewi dan Jro Jangol itu membuat Hakim Budi Watsara geram.
"Tidak apa kalian tidak mengaku. Tanggung sendiri akibatnya, masa tidak tahu, kalian kan suami istri," katanya.
"Jangan ditutupi. Ini bisnis besar dan mahal. Tapi ingat akibatnya bisa merusak generasi masa depan. Berterus terang saja, ini bisa menolong kalian. Tapi kalau tidak mau, ya risikonya tanggung sendiri," tegas Budi Watsara.
Jro jangol kemudian mengakui barang tersebut miliknya.