News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Pertama Mengaku Dapat Sabu dari Jero Gede Komang Tapi Mantan Ketua DPRD Bali itu Membantahnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan suami istri (pasutri) Jro Jangol dan Dewi Ratan usai menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Semiati di PN Denpasar, Senin (2/4/2018). TRIBUN BALI/PUTU CANDRA

"Ditemukan apa di kamar saudara?" tanya Hakim Gde Ginarsa.

"Ada paket sabu," jawab Jro Jangol.

Jro Jangol menyatakan, jika ia mendapatkan sabu-sabu itu dari Lapas Kerobokan.

"Dari luar," jawab Jangol.

"Luar mana, luar negeri?" kejar hakim.

"Dapat dari Lapas," ungkap Jro Jangol.

Baca: Winnie Mantan Istri Aktivis Afrika Selatan Nelson Mandela Meninggal Dunia

Pekan Depan
Kemudian kedua saksi pun ditanya penasihat hukum terdakwa Semiati, yakni Made Suardika Adnyana terkait aliran uang penjualan sabu-sabu.

"Apakah uang yang dibayarkan dari Rahman dan Semiati disetorkan juga ke saudara?" tanya Suardika.

"Saya tidak tahu dan saya tidak ada urusan," jawab Jro Jangol.

"Keterangan Ratna Dewi mendapat barang dari suami. Apakah hasil penjualan barang diserahkan ke suami?" kejar Surdika.

"Masuk ke rekening saya," jawab Ratna Dewi.

Dalam kesaksiannya, Ratna Dewi menyatakan, telah menggeluti bisnis jual beli narkotika sejak tiga bulan lalu sebelum ditangkap.

"Pernah menyerahkan barang ke terdakwa Semiati?" tanya Suardika kembali.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini