News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Pertama Mengaku Dapat Sabu dari Jero Gede Komang Tapi Mantan Ketua DPRD Bali itu Membantahnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan suami istri (pasutri) Jro Jangol dan Dewi Ratan usai menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Semiati di PN Denpasar, Senin (2/4/2018). TRIBUN BALI/PUTU CANDRA

"Seingat saya sekali dan pernah menyerahkan uang," jelas Ratna Dewi.

Selain Jro Jangol dan Ratna Dewi, juga tiga terdakwa lainnya memberikan keterangan di sidang sebagai saksi. Ketiganya Gede Juniarta, Dandi Suardika, dan Agus Sastrawan.

Dua dari tiga saksi ini menerangkan jika mendapat barang dari Ratna Dewi dan Jro Jangol.

Sedangkan Agus Sastrawan menyatakan, mendapat barang bukan dari Ratna Dewi ataupun Jro Jangol.

"Kenapa saudara ditangkap?" tanya Hakim Ginarsa.

"Saya ditangkap karena positif narkoba, saat polisi melakukan penggerebekan," jawabnya.

"Dapat dari luar, saya beli Rp 500 ribu," ungkapnya.

Usai memeriksa keterangan para saksi tersebut, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan untuk terdakwa Semiati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini