"Seingat saya sekali dan pernah menyerahkan uang," jelas Ratna Dewi.
Selain Jro Jangol dan Ratna Dewi, juga tiga terdakwa lainnya memberikan keterangan di sidang sebagai saksi. Ketiganya Gede Juniarta, Dandi Suardika, dan Agus Sastrawan.
Dua dari tiga saksi ini menerangkan jika mendapat barang dari Ratna Dewi dan Jro Jangol.
Sedangkan Agus Sastrawan menyatakan, mendapat barang bukan dari Ratna Dewi ataupun Jro Jangol.
"Kenapa saudara ditangkap?" tanya Hakim Ginarsa.
"Saya ditangkap karena positif narkoba, saat polisi melakukan penggerebekan," jawabnya.
"Dapat dari luar, saya beli Rp 500 ribu," ungkapnya.
Usai memeriksa keterangan para saksi tersebut, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan untuk terdakwa Semiati.