TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pasangan suami istri (pasutri), mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Suastika alias Mang Jangol alias Jro Jangol dan Ni Luh Ratna Dewi saling bantah keterangan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/4/2018).
Kedua terdakwa itu dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Semiati dalam kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkotika.
Di sidang, saksi Ratna menyatakan, jika dirinya mendapatkan sabu-sabu dari suaminya (Jro Jangol).
Namun keterangan tersebut dibantah Jro Jangol, dan menyatakan tidak pernah memberikan barang tersebut.
"Terdakwa Semiati ini mendapatkan barang dari mana?" tanya Hakim Ketua I Gde Ginarsa.
"Dia ada ambil barang dari saya. Awalnya Rahman (suami Semiati) minta ke saya. Terus terdakwa (Semiati) bersama suaminya (Rahman) menjual sendiri," jelas Ratna Dewi.
Baca: Tertangkap Pesta Sabu, Aiptu DS Terancam Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Hakim pun mencecar Ratna Dewi terkait sumber sabu-sabu yang didapatkannya.
Dari pertanyaan hakim itu, istri pertama Jro Jangol ini langsung menyatakan, jika sabu-sabu itu diperoleh dari suaminya.
"Ibu dapat dari mana?" kejar Hakim Kawisada.
"Dari suami saya (Jro Jangol)," ungkap Ratna Dewi.
"Ke mana saja dipasarkan itu oleh terdakwa Semiati?" tanya hakim lagi.
Ditanya demikian, Dewi mengaku tidak mengetahui.
"Terdakwa Semiati dan Rahman ambil berapa gram dari ibu?" tanya Hakim Kawisada.
"Mereka (terdakwa dan suaminya) saya beri 9 gram harga Rp 11 juta," terang Dewi.
Ketika ditanya, apakah dirinya mengetahui dari mana asal sabu-sabu yang diberikan suaminya, Dewi mengaku tidak tahu.
Baca: Santri Ponpes Meninggal Dunia Setelah Sempat Dirawat di RS Akibat Dianiaya Teman-temannya
"Tadi Anda bilang dapat barang dari suami, suami dapat barang dari mana?" tanya Hakim Kawisada.
"Tidak tahu," jawab Dewi.
Saat dikonfirmasi mengenai keterangan Dewi, Jro Jangol membantah. Dia menyatakan tidak pernah menyerahkan sabu-sabu kepada istrinya.
"Istri saudara dapat barang dari mana?" tanya Hakim Anggota Budi Watsara.
"Tidak tahu, saya tidak pernah ngasih barang ke istri," jawab Jro Jangol.
"Benar?" kejar hakim lagi.
"Benar saya tidak pernah ngasih," jawab Jro Jangol.
Tak pelak keterangan Ratna Dewi dan Jro Jangol itu membuat Hakim Budi Watsara geram.
"Tidak apa kalian tidak mengaku. Tanggung sendiri akibatnya, masa tidak tahu, kalian kan suami istri," katanya.
"Jangan ditutupi. Ini bisnis besar dan mahal. Tapi ingat akibatnya bisa merusak generasi masa depan. Berterus terang saja, ini bisa menolong kalian. Tapi kalau tidak mau, ya risikonya tanggung sendiri," tegas Budi Watsara.
Jro jangol kemudian mengakui barang tersebut miliknya.
"Ditemukan apa di kamar saudara?" tanya Hakim Gde Ginarsa.
"Ada paket sabu," jawab Jro Jangol.
Jro Jangol menyatakan, jika ia mendapatkan sabu-sabu itu dari Lapas Kerobokan.
"Dari luar," jawab Jangol.
"Luar mana, luar negeri?" kejar hakim.
"Dapat dari Lapas," ungkap Jro Jangol.
Baca: Winnie Mantan Istri Aktivis Afrika Selatan Nelson Mandela Meninggal Dunia
Pekan Depan
Kemudian kedua saksi pun ditanya penasihat hukum terdakwa Semiati, yakni Made Suardika Adnyana terkait aliran uang penjualan sabu-sabu.
"Apakah uang yang dibayarkan dari Rahman dan Semiati disetorkan juga ke saudara?" tanya Suardika.
"Saya tidak tahu dan saya tidak ada urusan," jawab Jro Jangol.
"Keterangan Ratna Dewi mendapat barang dari suami. Apakah hasil penjualan barang diserahkan ke suami?" kejar Surdika.
"Masuk ke rekening saya," jawab Ratna Dewi.
Dalam kesaksiannya, Ratna Dewi menyatakan, telah menggeluti bisnis jual beli narkotika sejak tiga bulan lalu sebelum ditangkap.
"Pernah menyerahkan barang ke terdakwa Semiati?" tanya Suardika kembali.
"Seingat saya sekali dan pernah menyerahkan uang," jelas Ratna Dewi.
Selain Jro Jangol dan Ratna Dewi, juga tiga terdakwa lainnya memberikan keterangan di sidang sebagai saksi. Ketiganya Gede Juniarta, Dandi Suardika, dan Agus Sastrawan.
Dua dari tiga saksi ini menerangkan jika mendapat barang dari Ratna Dewi dan Jro Jangol.
Sedangkan Agus Sastrawan menyatakan, mendapat barang bukan dari Ratna Dewi ataupun Jro Jangol.
"Kenapa saudara ditangkap?" tanya Hakim Ginarsa.
"Saya ditangkap karena positif narkoba, saat polisi melakukan penggerebekan," jawabnya.
"Dapat dari luar, saya beli Rp 500 ribu," ungkapnya.
Usai memeriksa keterangan para saksi tersebut, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan untuk terdakwa Semiati.