TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus dugaan pelecehan pasien di National Hospital Surabaya yang dilakukan oleh terdakwa Zunaidi Abdillah diadili, pada Selasa (3/4/2018).
Zunaidi menjalani sidang pokok perkara di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang ini berjalan setelah sidang pra peradilannya dinyatakan gugur pada Senin (2/4/2018).
Sayangnya, kuasa hukum terdakwa ini tidak hadir dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Alasannya, kuasa hukum terdakwa saat sidang berbeda dengan sidang pra peradilan.
Setelah ditunggu beberapa menit, dan tak kunjung datang, majelis hakim yang diketuai oleh Agus Hamzah memutuskan untuk memulai persidangan.
Surat dakwaan tersebut akhirnya dibacakan oleh Damang Anubowo selaku Jaksa Penuntut Umum.
"Kami tidak bisa menunda persidangan ini, silahkan jaksa membacakan surat dakwaannya," kata Agus Hamzah.
Sayangnya, sidang ini ditutup untuk umum.
Saat dikonfirmasi seusai sidang, Damang selaku JPU, menuturkan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan esepsi dari kuasa hukum terdakwa.
"Selanjutnya, pembacaan esepsi dari kuasa hukum terdakwa," jelasnya.
Dalam perkara ini, terdakwa Zunaidi Abdilah didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni melanggar pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Penulis: Samsul Arifin
Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: Sidang Dugaan Pelecehan Pasien National Hospital, Terdakwa Tak Didampingi Kuasa Hukum, Kenapa?