TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa yang masih tetangga korban berlangsung di PN Gresik, Rabu (4/4/2018).
Sidang dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejari Gresik itu tidak dibantah oleh terdakwa.
Terdakwa Muhammad Chairul alias Maman alias Gugung (40), mengakui seluruh isi berkas dakwaan yang dibacakan warga Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik, sangat terlihat jelas dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa Febrian Dirgantara.
Dalam berkas dakwaan diuraikan bahwa terdakwa pada pertengahan Desember 2017 malam menghubungi korban almarhum Mar'atus Sholihah (37), yang masih tetangga sendiri melalui pesan singkat.
Pesan singkat itu intinya menanyakan keberadaan korban. Mengetaui korban ada di rumah. Terdakwa langsung berkunjung ke rumah korban keduanya lalu berbincang di ruang tamu.
Dalam perbincangan itu, sebut jaksa Febrian, terdakwa menanyakan ponsel milik korban. Kemudian dijawab korban bahwa ponsel sedang dicas di dalam kamar tidur.
Terdakwa lalu ingin mengambil ponsel tersebut, namun korban melarangnya.
Akibat larangan itu, terdakwa langsung mendorong tubuh korban yang sedang berdiri dekat tempat tidur.
Sehingga tubuh korban tejatuh ke kasur. Khawatir korban berteriak, terdakwa lalu langsung mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Febrian melanjutkan, terdakwa lalu mengambil bantal dan meletakkan di atas muka korban. Setelah itu, meninggalkan rumah korban dengan menggondol HP milik korban.
Keesokan harinya, terdakwa yang masih satu kampung dengan korban mendengar kabar korban Mar'atus meninggal dunia. Kemudian, terdakwa ikut mengantarkan sampai makam umum tanpa beban bahwa telah membunuhnya.
Setelah dari makam, terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil ponsel. Dan ponsel itu diberikan kepada wanita penjaga warung di wilayah Kecamatan Manyar Gresik.
"Namun, keluarga korban curiga terhadap leher korban dimandikan. Sehingga, pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polaek Gresik," urai Jaksa Febrian.
Atas laporan itu , jenazah korban dibongkar untuk dilakukan visum. Ternyata, benar terdapat dugaan kekerasan akibat meniggalnya korban.
Setelah itu, terdakwa ditangkap beserta barang bukti sebuah ponsel yang telah diberikan kepada wanita lain.
Atas berkas dakwaan itu, terdakwa Chairul yang didampingi kuasa hukum Wellem Mintarja mengakui semua dakwaan jaksa.
"Benar Bu," kata Chairul menanggapi uraian jaksa Febrian Dirgantara. Sidang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. (Sugiyono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sidang Pembunuhan Tetangga di Gresik, Terungkap Terdakwa sempat Hadiri Pemakaman Korban