Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rasidan
TRIBUNNEWS.COM, BLANGKEJEREN - Kapolres Gayo Lues (Galus) AKBP Eka Surahman, memecat seorang anggota Polres Galus karena terlibat sejumlah kasus serta melanggar kode etik profesi.
Pemecatan anggota polisi tersebut dilakukan dalam apel gabungan di halaman Mapolres Galus di Blangsere, Kamis (5/4/2018).
Anggota polisi yang dipecat adalah Brigadir Irwansyah NRP 81060614, warga Aceh Tenggara.
Baca: Esty Agustin Mengaku Dibelikan Mantan Pacarnya Kiki Hasibuan Apartemen Seharga Rp 400 Juta
Irwansyah yang selama ini bertugas di Satuan Sabhara Polres Galus diberhentikan tidak dengan hormat.
Kapolres Galus AKBP Eka Surahman dalam sambutannya mengatakan, kepada personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran, baik pelanggaran kode etik profesi maupun pelanggaran lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
Baca: Demo Siswa SMAN 2 Malang Berakhir Setelah Kepala Dinas Putuskan Memutasi Kepsek Retno Dwi
Kasat Sabhara Iptu Agam S, kepada Serambi menyebutkan, Brigadir Irwansyah dipecat karena terlibat sejumlah kasus.
Ia sudah sering diberi peringatan terlebih dulu.
"Yang bersangkutan terlibat kasus narkoba, kemudian terlibat kasus penipuan. Selain itu tidak masuk dinas lebih dari empat bulan," kata Iptu Agam.