Dalam melaporkan putri Proklamator tersebut, Aliansi Muslimah Aceh itu ikut membawa barang bukti berupa video saat Sukmawati membaca puisi tersebut, dan status Sukmawati di media sosial.
"Seharusnya jika ia ingin mengatakan konde dan kidung itu bagus dan indah, janganlah membandingkan dengan cadar maupun azan," tandasnya.
Baca: Pasangan Kekasih yang Bakar Diri di Kamar Kos Posisinya Saling Berdekapan
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Paham, Khairiyati SH, menambahkan, meskipun saat ini Sukmawati Soekarnoputri sudah meminta maaf kepada umat Islam atas puisinya, namun mereka berharap agar kasus hukumnya dapat tetap berjalan karena itu sudah menyangkut pelecehan agama.
Karena jika kejadian seperti ini dibiarkan tanpa proses hukum setimpal, maka diyakini nanti akan semakin banyak pihak yang menistakan agama dengan karya sastra atau seni.
"Kita dengan teman-teman sepakat, permintaan maafnya diterima. Tapi sekarang kami merasa tidak bisa tinggal diam, maka melaporkan Sukmawati ke Polda. Puisinya itu tidak mewakili semua warga Indonesia dengan puisi Ibu Indonesianya, karena tidak semua ibu Indonesia berkonde, ada ibu Indonesia di Aceh yang tidak berkonde," ujarnya.
Mereka melihat, dalam permintaan maaf kepada umat Islam, dari poin pertama hingga terakhir, Sukmawati masih memberikan pembelaan diri dan alasan pembenaran atas puisinya.
Khairiyati menambahkan, selain melaporkan Sukmawati ke Polda, dalam waktu dekat mereka juga akan menggelar aksi menuntut supaya Sukmawati segera diproses hukum. (mun)