News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duh, Bocah TK Jadi Korban Sodomi Edi Aswan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Kotabaru gelar perkara kasus pedofil, Jumat (6/4/2018)

TRIBUNNEWS.COM, KOTA BARU - Edi Aswan (28) berjalan terpincang-picang menuju ruang Praja Arya Ghupta Polres Kotabaru, Jumat (6/4/2018).

Tersangka predator pedofilia yang dilumpuhkan dengan sebutir peluru mengenai betis kiri .

Ia melakukan perlawanan dan menendang anggota meringkusnya, kemarin.

Tersangka sebelumnya dikabarkan memiliki kelainan seks ini, berjalan terpincang-pincang walau dipapah beberapa anggota menuju ruang Praja Arya Ghupta untuk dihadirkan dalam press release disampaikan Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SH SIK.

Didampingi Wakapolres Kompol Yusriandi Yusrin, Kasat Reskrim AKP Suria Miftah Irawan SH SIK, Kapolres dalam jumpa persnya kepada banjarmasinpost.co.id, mengungkapkan secara detail hasil penyidikan sementara penyidik terhadap tersangka.

Terungkap, sebanyak 14 orang bocah menjadi korban perlakuan bejat tersangka.

Baca: Rumah Mewah di Kotabaru Terbakar, Kakak Korban Temukan Sejumlah Botol Diduga Bom Molotov

Tercatat ada tujuh korban mayoritas di berusia 9 tahun ke bawah yang sempat disodomi pelaku.

"Korban lainya hanya diraba-raba dan dicium-ciumi oleh tersangka," jelas Suhasto kepada awak media.

Ditambahkan dia, dari 14 anak menjadi korban pedofilia. Ada salah satu di antaranya yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak.

Suhasto menegaskan, dalam kasusnya pihaknya terus melakukan pendalam penyidikan. Untuk mengetahui selain di Dusun Sambega, apakah tersangka pernah melakukan perbuatan serupa di daerah lain. Termasuk di daerah asal tersangka, Mamuju, Sulawesi Barat.

"Ya kita akan dalami pemeriksaan tersangka," ungkapnya.

Disinggung kabar menyebutkan tersangka bahwa tersangka memiliki kelainan seks, Suhasto tidak menyangkal.

Tapi ditegaskan dia, kendati demikian, apa yang telah dilakukan tersangka tetap diproses hukum. Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

Seperti diketahui terungkapnya perbuatan pelaku setelah adanya laporan orangtua salah seorang anak menjadi korban pedofilia.

Bermula karena adanya perubahan prilaku si anak yang tidak biasanya membuat kecurigaan orangtua. Seperti mencium si adik dengan tidak biasanya.

"Kemudian setelah ditanya si anak mengaku. Dan, korban juga bilang diancam dipotong lidah oleh pelaku, bila menceritakan," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini