News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologis Pemukulan Guide Lokal di Kuta Versi Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Polsek Kuta yang didatangi oleh pihak guide lokal, Jumat (6/4/2018). TRIBUN BALI/RINO GALE

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Kasus pemukulan guide lokal yang terjadi Kamis (6/4/2018) malam di wilayah Polsek Kuta masih dalam penyelidikan polisi.

Seizin Kapolsek, Iptu Ario Seno Wimoko selaku Kanit Reskrim Polsek Kuta mengatakan, kemarin malam kisaran pukul 10.00 Wita, terjadi perselisihan antara guide yang berlisensi dan tidak.

"Kasus ini semacam, kasus taksi konvensional dan online, kurang lebih seperti itu contohnya," katanya.

Terkait peristiwa guide yang berlisensi ini, sudah mempunyai izin pemandu wisata di negara Indonesia yang merasa dirugikan oleh pihak guide yang tidak berlisensi yang tidak mempunyai izin atau pun tidak membayar pajak dan lain-lain.

Kronologis pemukulan terjadi di tempat makan daerah Tuban, dimana guide WNA yang tidak ada izin ini, tidak terima dan kemudian membawa teman lokalnya.

Baca: Tengah Malam Kantor Polsek Kuta Tiba-tiba Diserbu Sekelompok Guide

"Kemudian melakukan pemukulan terhadap guide yang mempunyai izin ini," katanya.

Untuk kondisi korban hanya memar dan sudah dilakukan visum serta pemeriksaan untuk saksi-saksinya.

Ia mengatakan, kasus ini masuk Pasal 35 ayat (1) KUHP terkait Penganiayaan.

Kantor Polsek Kuta tiba-tiba didatangi sekelompok orang yang mengaku dirinya sebagai guide lokal yang beroperasi di sekitaran wilayah Kuta, Badung. (Istimewa)

Adanya pengamanan yang dilakukan pihak Polsek Kuta yakni pada guide WNA yang tak mempunyai izin, dan teman lokal yang memukul korban.

Terkait guide WNA asal China ini tidak memiliki izin, hanya mengandalkan visa turis saja.

Baca: Warga Pandeglang Bergantian Jaga Pantai Takut Tsunami Setinggi 57 Meter

Apabila WNA datang ke sini dengan alasan bekerja, namun menggunakan visa turis, secara hukum menyalahi aturan.

"Jelas itu sudah salah, melanggar undang-undang keimigrasian," ujarnya.

Adanya unsur kesengajaan terkait kasus ini, karena dengan mengajak teman-teman lokalnya secara tidak langsung, sudah direncanakan.

Namun yang akan diusut juga, terkait legal atau tidaknya, karena ini masalah hajat hidup orang banyak.

Untuk saat ini masih adanya peningkatan penyidikan terkait penetapan tersangka.

Iptu Ario Seno Wimoko menambahkan, korban dengan inisial E (36) adalah asal Tanjung Pinang.

Baca: Pasangan Kekasih yang Bakar Diri di Kamar Kos Posisinya Saling Berdekapan

Pelaku pertama pemukulan terhadap guide lokal dengan inisial MY (33) asal Singaraja.

Pelaku kedua dengan inisial A, WNA asal China.

"Untuk sementara yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan yakni pelaku dengan inisial MY, namun masih belum ditetapkannya hukum penjara," ujarnya.

Hingga saat ini, sudah ada enam saksi yang sudah diperiksa, yang pada saat kejadian ada di TKP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini