TRIBUN-VIDEO.COM - Edi Sugianto alias Edi (29) dan H Muhammad alias Amat (36), di amankan oleh penyidik Polsekta Banjarmasin Timur, saat hendak menggelar pesta shabu.
Keduanya semula ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur saat hendak bertransaksi dengan seorang penjual yang belakangan diketahui Rahmatullah alias Rahmat (28), Selasa (3/4/2018) sekitar pukul 16.00 wita.
Edi dan Amat juga sempat dihadirkan pada kegiatan press release ungkap kasus Polsekta Banjarmasin Timur, Jumat (6/4/2018) siang kemarin.
Mengenakan seragam orange, keduanya hanya bisa tertunduk malu sembari menghadap tembok membelakangi para awak media siang itu.
Sementara Edi sendiri mengaku adapun barang haram tersebut semula memang dibelinya dengan cara patungan bersama Amat. Mereka berencana akan menggunakannya di sebuah tempat, Selasa sore lalu.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
" Iya benar, belinya empat ratus lima puluh ribu (rupiah) perpaket. Saya patunganempat ratus dua puluh ribu, sedangkan Amat ngasih tiga puluh ribu," ujarnya.
Namun apes yang dialami Edi Cs. Belum sempat menikmati barang haram tersebut, mereka malah lebih dulu terciduk anggota kepolisian.
Dari tangan Rahmat sang bandar narkoba, polisi menyita barang bukti narkoba berjenis sabu dengan berat 0,36 gram.
Polsekta Banjarmasin Timur langsung melakukan pengembangan penyelidikan mengarah ke rumah diduga seorang bandar besar sabu.
Di sebuah rumah di Jalan Melayu Darat Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah, polisi mengfamankan barang bukti sebanyak 118 paket sabu siap edar.(Banjarmasinpost.co.id/ Ahmad Riski Abdul Gani)