News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Siapkan Gugatan Class Action, Turunkan 12 Pengacara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi di hulu Teluk Balikpapan yang juga sudah terkena tumpahan minyak.

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak di perairan Teluk Balikpapan siap mengajukan gugatan class action atas bencana pencemaran minyak di perairan laut Balikpapan dan Penajam.

Sampai saat ini tim advokasi sedang mengumpulkan data untuk dimasukkan dalam materi gugatan.

Husain Suwarno, Koordinator Tim Kampanye Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak, kepada Tribun Kaltim mengungkapkan, class action atau gugatan kelompok sedang dipersiapkan secara maksimal.

Sebab membuat class action butuh proses panjang dan kematangan.

"Tim sekarang lagi kumpul-kumpul data. Kami lagi mendata para korban, warga yang dirugikan akibat dari tumpahan minyak di laut," kata dia, Jumat (6/4/2018).

Menurut dia, melalui gugatan kelompok, masyarakat yang dirugikan dari akibat tumpahan minyak bisa diperjuangkan di meja pengadilan. Masyarakat korban bisa mendapat pedang keadilan di payung hukum.

Baca: Derasnya Arus di Teluk Balikpapan Menghalangi Tim Cari Titik Patahan Pipa Minyak Pertamina

"Tim sedang susun. Sedang di lapangan mencari data dan korban. Kami memiliki kepentingan hukum dan fakta dari pihak yang diwakili," tegas Husain.

Memilih class action karena merupakan tindakan yang dianggap tepat untuk lakukan perjuangan di mata hukum.

Penggugatnya sangat banyak mengingat korban yang ditimbulkan dari cemaran minyak juga melimpah.

Mengacu data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kawasan yang berdampak dari tumpahan minyak diperkirakan mencapai kurang lebih 7.000 hektare dengan panjang pantai terdampak di sisi Balikpapan dan Penajam Pasir Utara kurang lebih 60 kilometer.

Tak hanya itu, hasil analisis citra satelit LAPAN yang direkam pada Minggu (1/4/2018), sehari setelah tumpahan telah tertangkap sebaran cemaran melalui data Landsat 8 dan Radar Sentinel 1A.

Baca: Pemilik Kos Sebut Pasangan Bakar Diri Sudah Menikah Siri Tapi Polisi Menduga Mereka Selingkuh

Hasilnya estimasi total luasan tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan seluas 12.987,2 hektare.

"Kami siapkan 12 advokat yang siap kawal gugatan ini. Kami datangkan dari berbagai lembaga, antara lain dari Uniba, LBH Sikap, YLBHI, belum lagi dari LSM lingkungan juga pastinya ada advokat," tuturnya.

Dalam waktu dekat, gugatan class action bakal diajukan ke Polda Kaltim. Sekarang ini sedang dilakukan perlengkapan data.

Sebanyak 259 aparat keamanan dikerahkan membersihkan tumpahan minyak di sepanjang Pantai Monpera hingga Pelabuhan Semayang, Senin (2/4/2018). TRIBUN KALTIM/FACHRI RAMADHANI (Tribun Kaltim/Fachri Ramadhani)

"Kami lihat contohnya ada warga yang punya tambak di daerah Kariangau, gagal lantaran kena minyak. Yang harusnya bisa untuk dipanen dijual harus mati," ungkap Husain.

Banyak sekali masyarakat dirugikan. Namun dalam gugatan class action nantinya tidak sebatas subjek manusianya saja.

Objek yang dirugian dari biota laut seperti mamalia laut, ikan, terumbu karang akan diajukan.

Termasuk tanaman mangrove banyak yang rusak akan dituntut kerugiannya di pengadilan.

Baca: Tiga Proyektil Peluru Bersarang di Kepala, 3 Lainnya di Bagian Kemaluan Korban

Harapan tim koalisi mengajukan gugatan class action supaya masyarakat tidak trauma dan mendapat ganti keuntungan akibat diterpa bencana tumpahan minyak.

Kejadian ini harus diberi efek jera, supaya ke depan tidak lagi terulang.

Intinya, gugatan class action ini untuk menampung para korban untuk mendapatkan dan memperjuangkan keadilan yang layak.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia sampai sejauh ini masih belum bisa menemukan faktor penyebab dari rusaknya pipa minyak Pertamina di perairan Teluk Balikpapan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani kepada Tribun Kaltim, mengatakan, peristiwa tumpahnya minyak ke Teluk Balikpapan dilakukan penanganan beberapa tahap.

Fokus pertama pastinya mengatasi dampak dari tumpahan minyak di perairan laut. Langkah berikutnya mencari apa penyebab dan permasalahan tumpahnya minyak.

Dan langkah selanjutnya langkah apa untuk pencegahan supaya tidak terulang lagi ke depannya.

Kalau tumpahan minyak berpengaruh terhadap kesimbangan alam, menimbulkan kerugian secara materil dan non materil pastinya akan mengarah ke meja pengadilan.

Baca: Pasangan Kekasih yang Bakar Diri di Kamar Kos Posisinya Saling Berdekapan

"Kita bisa lakukan gugatan, termasuk Polda Kaltim akan lakukan penegakan hukum. Kami mendukung ini. Tujuannya supaya kejadian ini tidak terulang lagi. Ini sudah jadi komitmen KLHK," kata Rasio.

Sebanyak 259 aparat keamanan dikerahkan membersihkan tumpahan minyak di sepanjang Pantai Monpera hingga Pelabuhan Semayang, Senin (2/4/2018). TRIBUN KALTIM/FACHRI RAMADHANI (Tribun Kaltim/Fachri Ramadhani)

Sampai sekarang, tim penyelam belum mendapat hasil maksimal. Karena itu, akan kembali melakukan penyelaman di waktu berikutnya, pemeriksaan kondisi pipa masih terus berlangsung, belum dianggap mencapai titik final.

"Kami akan tetap upaya melihat kondisi pipa-pipanya. Kami belum bisa pastikan patahan pipa karena apa. Bisa saja karena beberapa hal yang membuat kondisi pipa, entah keamanannya seperti apa, atau faktor lain dari luar. Kami sedang dalami," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini