"Sesampainya di lokasi kita masih melihat pelaku membereskan alat-alat usai memotong," ujarnya.
Lanjut dia, pada saat hendak diamankan pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas dengan menggunakan parang.
Pelaku juga sempat memecahkan kaca mobil warga.
Anggota Polsek Sekayu bersama warga sekitar yang melakukan pengejaran berhasil mengamankan pelaku di Desa Rantau Panjang, sekitat pukul 02.00 WIB.
"Pelaku berhasil diamankan dan langsung kita bawa ke Polsek Sekayu," ujarnya.
Baca: Aksi Bakar Diri Sepasang Kekasih di Surabaya Masih Misteri, Begini Kondisi Keduanya Saat Ini
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Mio J, 1 buah golok, 1 buah gergaji besi, 1 buah linggis, sejumlah kunci pas, 1(satu) karung plastik, 1 jaket warna hitam, 1 klem tiang listrik, dan karet pelindung kabel warna merah.
Dalam menjalan aksinya pelaku belum beruntung.
Dimana pelaku belum sempat mengambil gulungan kabel tetapi hanya telah memotong kabel yang menyebabkan padamnya aliran listrik dibeberapa kecamatan.
"Untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 Kuhpidana," jelasnya.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Sumsel dengan judul: Curi Kabel Listrik di Muba, Eko Sebabkan Listrik Dua Desa Padam