TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan mengedarkan narkoba berjenis pil Trihexipenidyl.
Penangkapan pelaku pengedar narkoba ini dilakukan di salah satu tempat karaoke di wilayah Kepek, Wonosari, Jumat (6/4/2018) lalu.
Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti ratusan pil jenis Trihexipenidyl dan uang puluhan ribu rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Baca: Polisi Gerebek Pemandu Lagu Merangkap PSK Bertarif Rp 3,250 Juta
Petugas yang mendapatkan informasi sekelompok pemuda yang mencurigakan di salah satu tempat karaoke kemudian langsung melakukan pengintaian.
Tak lama kemudian, petugas langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan sekelompok remaja dari tempat karaoke tersebut.
Seluruh pemuda yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Satu di antara remaja yang berhasil diamankan adalah AS (17) warga Dlingo, Kabupaten Bantul," ungkapnya.
Baca: Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman Kecewa Salah Satu Staf Terbaiknya Disebut sebagai Kuda Troya
Dari pengembangan yang dilakukan petugas, pelaku AS ternyata memperoleh obat haram tersebut dari seorang warga Piyungan berinisial RD.
Petugas pun langsung menangkap bandar tersebut di rumah tanpa perlawanan.
Dari rumah pelaku, petugas menemukan 480 butir pil Trihexipenidyl yang disembunyikan di dalam kamarnya.
"Ada juga kita amankan uang tunai senilai Rp60.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan pil koplo tersebut," kata AKP Tri Wibowo. (tribunjogja)