TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Empat warga Tuban diciduk petugas kepolisian karena terlibat tindak perjudian domino, di sebuah warung di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Minggu (8/4/2018), pagi.
Pelaku adalah Udianto (24), Shocip (21), Sofiyud (24), Yunus Rifai (26), warga Kecamatan setempat.
Kapolsek Palang, AKP Simun, mengatakan keempat pelaku ditangkap berdasarkan laporan awal dari masyarakat.
Dari laporan itu lalu dikembangkan, hingga berujung pada penangkapan keempat tersangka.
"Keempatnya kita tangkap, saat ini ditahan," ujar Simun kepada wartawan.
Dia menjelaskan, dari penangkapan keempatnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set kartu domino, dan uang tunai ratusan ribu.
"Kartu Domino dan uang tunai Rp 132 ribu kita amankan sebagai barang bukti, pelaku kita proses," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP, ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.