News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Salamah dan Teman Prianya Gagal Edarkan 900 Butir Zenith

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mama Ndut ditangkap tak sendiri, melainkan bersama dengan rekannya, Iriansyah alias Ian (51), warga Gang Kediri Rt 16 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu.

TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN - Seorang ibu rumah tangga berurusan dengan pihak kepolisian lantaran berbisnis jual beli pil jenis carnophen.

Kini, perempuan ini harus mendekam di Mapolres Tanahbumbu karena perbuatannya itu setelah diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Tanahbumbu.

Inilah yang dialami Salamah alias Mama Ndut (48) warga Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu.

Wanita yang hampir berumur setengah abad ini justru menikmati hari tuanya di balik jeruji besi.

Mama Ndut ini ditangkap tak sendiri, melainkan bersama dengan rekannya, Iriansyah alias Ian (51), warga Gang Kediri Rt 16 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu.

Baca: Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman Kecewa Salah Satu Staf Terbaiknya Disebut sebagai Kuda Troya

Keduanya ditangkap di Jalan Singosari Rt 15 Desa Bersujud Kecamatan Simpangempat Tanbu, pada Jumat (6/4/2018) sekitar pukul 10.30 Wita.

Keduanya ditangkap saat hendak transksi jual beli obat yang sudah lama dicabut izin edarnya.

Baca: Terkuak Rahasia Kecantikan Kridayanti, Begini Faktanya

Saat itu, polisi pun langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Tanbu untuk proses lebih lanjut, ratusan butir obat ditemukan saat hendak transaksi.

Kasat Narkoba Polres Tanbu Iptu Sunardi melalui kanitnya Bripka Muhdian Noor, Minggu (8/4/18) mengatakan kedua pelaku merupakan rekan untuk mengedarkan zenith tersebut.

Saat penangkapan, pelaku tak bisa berkutik dan tidak melakukan perlawanan.

Baca: Polisi Gerebek Pemandu Lagu Merangkap PSK Bertarif Rp 3,250 Juta

Saat penangkapan ditemukan sebanyak 900 butir obat zenith.

"900 butir itu langsung diamankan beserta HP milik Iriansyah dan milik Salamah yang digunakan untuk transaksi," katanya.

Kedua pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan obat-obatan yang telah di cabut izin edarnya jenis Carnophen (Zenith) dikenakan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

"Sementara kasus ini masih akan didalami terkait asal barang tersebut dan pelaku lainnya yang bekerjasama dengan kedua pelaku," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini