Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNNEWS.COM, BARRU - Perancang patung Colliq Pujie di Taman Colliq Pujie, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), Dicky Chandra kini sudah berstatus terdakwa.
"Dicky Chandra sudah berstatus terdakwa sejak 8 Maret bulan lalu. Dan kami melakukan penahanan (dititip) terhadap terdakwa di Lapas kelas I Makassar," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Erwin saat ditemui di ruang Kerjanya, Senin (9/4/2018).
Erwin mengatakan, penahanan terhadap terdakwa Dicky Candra tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Menurutnya, secara objektif, pasal yang disangkakan dapat dilakukan penahanan.
Sebab terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Baca: Denny Andrian Kusdayat, Pelapor Sukmawati Sempat Diancam Agar Cabut Laporannya
Sementara secara subjektif, kata dia, penahanan tersebut untuk mempelancar proses persidangan.
Ia menyebutkan, terdakwa yang juga merupakan dosen Seni di UNM itu saat ini sudah menjalani persidangan tahap pertama di PN Tipikor Makassar.
"Terdakwa sudah menjalani persidangan tahap pertama pembacaan dakwaan di PN Tipikor Makassar pada Kamis tanggal 5 April 2018. Sidang selanjutnya akan dilakukan Minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi. Sidang akan dilakukan di tiap hari Kamis," katanya.
Dicky Chandra merupakan arsitek sekaligus pembuat Patung Colliq Pujie.
Dalam kasus tersebut, dugaan kerugian negara sebesar Rp 714,8 juta.
Baca: Terdengar Jeritan Dua Kali, Veriona Tewas di Tangan Mantan Kekasih
Erwin menambahkan, dalam kasus tersebut, perancang patung Colliq Pujie, Dicky Candra diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3, junto pasal 15, junto pasal 18 ayat 1 UU no 31 tahun 1999, junto UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa diduga melakukan permufakatan dengan terpidana yang lalu, Yudi Asmoro. Untuk ancaman hukuman penjara bagi terdakwa ini maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.