Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Tak seperti di daerah lainnya, aktivitas PT Arafah Tamasyah Mulia (ATM) Kantor Wilayah Kalimanan Utara tetap berjalan seperti biasanya.
Kementerian Agama Kabupaten Nunukan-pun memilih untuk tetap memberikan rekomendasi pembuatan paspor bagi calon jamaah umrah PT ATM.
"Sampai saat ini kami masih berpegang kepada surat dari Kemenag RI yang ditujukan kepada PT ATM. Namun kebijakan kami, kami bisa merekomendasikan pembuatan paspor bagi jamaah yang berangkat melalui ATM tanggal 24 April 2018," ujar Haji Soleh, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, Senin (9/4/2018).
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia kepada PT ATM melalui surat Nomor B-12028 dJ/dt.II.I.4/09/02/2018, tanggal 12 Februari 2018, Perihal Larangan Penawaran Jasa Perjalanan Umrah, meminta agar menghentikan penawaran jasa terhitung tanggal diterimanya surat tersebut pada 5 April 2018.
Soleh yakin, kebijakannya tidak bertentangan dengan pelarangan PT ATM memberangkatkan jamaah umrah.
Tetapi, jika nantinya terjadi perubahan atau kebijakan lain, pihaknya tentu tetap berpedoman pada arahan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca: Ikut Umrah saat Jadwal UNBK, Siswi SMAN 1 Bantaeng Terancam Tak Lulus
"Insya Allah tidak bertentangan. Di luar daripada itu kami menunggu arahan dari atasan kami," ujarnya.
Pimpinan Perwakilan PT ATM Wilayah Kalimantan Utara, Ustad Munir mengatakan, pihaknya mengikuti langkah kebijakan yang ditempuh Direktur Utama PT ATM, Hamzah Husain.
“Beliau telah memberikan penawaran sebagai solusi atas persoalan larangan tersebut,” ujarnya.
Hamzah, kata dia, telah menjaminkan aset rumah maupun hartanya yang lain untuk membuktikan biro travel PT ATM tidak termasuk dalam list jasa perjalanan umrah yang menyeleweng. Bahkan Hamzah menyilahkan calon jamaah umrah untuk menunggu kabar keberangkatan atau memilih pengembalian uang.
"Dengan ini disampaikan kepada seluruh jamaah umrah yang sudah terdaftar dan terjadwal bulan April, Mei dan Juni 2018 akan diberangkatkan mulai oktober 2018 dan atau menunggu surat resmi dari Kementerian Agama RI," ujarnya.
Sementara jamaah umrah Nunukan, dipastikan diberangkatkan PT ATM secara bertahap.
"Dengan diikutkan travel lain. Karena terang juga konsorsium kami dengan Ijo diputus oleh Kemenag," ujarnya.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan sanksi tersebut dengan catatan Pasal 43 ayat (2) Undang -Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh pemerintah dan atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh menteri.
Pasal 57 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2012 menyatakan bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilaksanakan oleh pemerintah dan atau PPIU.
Baca: Tambah Rumah Subsidi Tahap I, Apersi Kaltara Minta Developer Pakai Besi Diameter 10 MM
Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapatkan izin dari menteri untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
Selanjutnya Pasal 63 ayat (2) Undang- Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jamaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.