News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub Jawa Tengah

Tim Hukum Ganjar-Yasin Laporkan Ketua Forum Umat Islam Bersatu ke Ditreskrimsus Polda Jateng

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Ganjar-Yasin, Heri Joko Setyo

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim Hukum Ganjar-Yasin mengadukan Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Rahmat Himran ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Senin (9/4/2018).

Pengaduan tersebut berdasar dugaan penyebaran isu SARA terkait pembacaan puisi milik KH Mustofa Bisri, atau Gus Mus oleh Ganjar Pranowo.

Kuasa Hukum Ganjar-Yasin, Heri Joko Setyo mengungkap ada dua fakta hukum dalam laporan tersebut.

Pertama, Heri menyebut adanya ajakan berupa undangan peliputan yang dikeluarkan oleh ketua FIUB, yang akan melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporan itu terkait pembacaan puisi dalam acara talkshow Kandidat Jawa Tengah di Kompas TV, dalam program Rosi.

"Kami, tim hukum perlu menyampaikan ataupun melaporkan hal ini, karena sudah sifatnya menyerang Ganjar-Yasin, kaitannya dengan Pilkada ini," kata Heri saat diwawancari para jurnalis di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya No 46, Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang.

Heri memaparkan Ketua Umum FUIB menyebutkan bahwa puisi tersebut sangat menyinggung umat islam, lantaran terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan Penistaan Agama.

Dia meluruskan, puisi tersebut karya cipta Kyai Mustofa Bisri, yang diciptakan sejak tahun 1987. Hak Kekayaan Intelektual atas karya puisi tersebut ada pada Gus Mus sang pencipta puisi.

"Sebagaimana diatur dalam undang-undang 28 tahun 2014 tentang hak cipta, maka makna tersirat dan tersurat secara sepenuhnya yang dapat memahami adalah sang pencipta puisi tersebut dan bukan siapapun yang juga termasuk calon pelapor ini. Karena calon pelapor sudah melakukan ajakan ke media massa, ke masyarkat," jelas Heri.

Heri berujar Ganjar Pranowo sebagai pembaca puisi semula sudah menyebutkan bahwa puisi itu judulnya Kau Ini Bagaimana Atau Aku Harus Bagaimana adalah karya dari KH Mustofa Bisri utuh tanpa ada pengubahan satu katapun.

"Berdasarkan dua hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemberian makna secara sepihak oleh pelapor yang secara kasar menyebutkan bahwa puisi tersebut sangat menyinggung umat islam dimana terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan penistaan agama adalah tidak dapat dibenarkan secara hukum," paparnya.

"Pernyataan pelapor itulah yang sesungguhnya merupakan suatu berita atau informasi yang bohong dan ujaran kebencian atau kebencian dan ajakan mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan permusuhan," tambah Heri.

Dia menegaskan perbuatan tersebut dapat dikategorikan diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Undang-undang RI 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ajakan ini berpotensi merusak iklim pilkada Jateng yang damai dan tenteram. Kami melapor agar ada tindakan dari kepolisian menindak pelaku pemecah belah bangsa," kata dia.

Fakta hukum kedua adalah fitnah yang melalui youtube yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai penegak syariah.

"Orang dalam video itu memaki-maki dan mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas pada Ganjar Pranowo, ngaku orang Penjaringan, Jakarta," kata Heri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini