Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Resnarkoba Polres Mempawah berhasil menciduk seorang wanita paruh baya penjual Miras jenis arak putih di Dusun Permai Desa .Semudun Rt. 005/003, Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, Selasa (10/09/2018) sore.
Diketahui tersangka bernama Lilis (46) seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun Permai, Desa Semudun Rt / Rw 005/003 kec.Sungai Kunyit Kab Mempawah telah meresahkan warga, dengan menjual miras berjenis arak putih di kediamannya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat itulah, Resnarkoba Polres Mempawah segera melakukan penyelidikan untuk memperoleh kebenaran dari laporan masyarakat tersebut.
Tak disangka, ketika anggota Resnarkoba Polres Mempawah melakukan penggeledahan bersama Kades setempat, benar saja, ia kedapatan menyimpan barang terlarang, arak putih dagangannya.
Ia menyimpan arak ini di dalam kantong plastik putih dan botolan, yang ia sembunyikan didalam bak wc/kamar mandi rumahnya.
Saat dilakukan penangkapan ini, tersangka pasrah tanpa perlawanan dan mengakui menjual miras ini.
Menurut keterangan tersangka, arak tersebut didapatnya dari Mandor Capkala, Kabupaten Bengkayang, yang diantar oleh seseorang bernama Anes.
Baca: Korban Tewas Miras Oplosan di Cicalengka Bertambah Jadi 30 Orang
Dalam penangkapan kali ini, pihak Polres berhasil mengamankan barang bukti berupa
Pertama, 10 (sepuluh) kantong plastik transparan yang berisikan miras arak putih, dua botol pocari sweat masing masing berisi 2(dua) liter arak putih.
Kemudian, yang ketiga, 1 (satu) botol big cola berisikan 3 (tiga) liter arak putih.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah di amankan di Polres Mempawah, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.